Ditangkap di Myanmar, Napi Narkoba 'Encek' Sempat Ngumpet di Thailand-Malaysia

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses menangkap narapidana kasus narkoba nan sempat melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, berjulukan Bayu Wicaksono namalain Encek. Selama masa pelarian, Bayu kerap beranjak ke sejumlah negara di Asia Tenggara.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan rute pelarian Bayu dimulai dari Malaysia dan Thailand. Bayu kemudian ditangkap di wilayah Myanmar.

"Bahwa betul pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono namalain Encek, nan juga merupakan narapidana nan melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur pada tanggal 21 April 2024, sudah kita pulangkan setelah diamankan di wilayah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026," kata Albert di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albert mengungkapkan, Bayu tidak hanya sekadar berlindung selama masa pelariannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bayu diketahui terlibat dalam mengendalikan upaya gelap narkotika lintaa negara.

"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di wilayah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar," tutur Albert.

"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," ungkapnya.

Saat ini, Bayu Wicaksono telah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain nan membantu pelarian Bayu selama dua tahun terakhir.

"Dan nan berkepentingan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk buletin nan lebih komplit bakal kami sampaikan setelah nan berkepentingan kelak kita laksanakan pemeriksaan," pungkas Albert.

(ond/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑