Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit(MI/Januari Hutabarat)
PERBEDAAN nilai tandan buah segar (TBS) kelapa sawit nan diterapkan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, kembali memicu keresahan di kalangan petani. Di tengah angan membaiknya nilai komoditas sawit, sebagian petani justru dihadapkan pada disparitas nilai nan cukup mencolok antarperusahaan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan posisi tawar petani dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penyelenggaraan kebijakan nilai nan telah ditetapkan pemerintah wilayah maupun pemerintah pusat.
Berdasarkan info nan beredar di kalangan petani, salah satu PKS di wilayah Padang Lawas Utara pada 1 Juni 2026 meningkatkan nilai papan TBS pemasok sebesar Rp50 per kilogram, dari Rp2.740 menjadi Rp2.790 per kilogram. Namun di sisi lain, terdapat perusahaan lain nan menetapkan nilai papan hanya Rp2.350 per kilogram dan nilai unik Rp2.430 per kilogram.
Selisih nilai nan mencapai ratusan rupiah per kilogram tersebut menjadi sorotan lantaran berpengaruh langsung terhadap pendapatan petani, terutama bagi mereka nan menjual hasil panen dalam jumlah besar setiap pekan.
WAJIB PATUHI KETENTUAN
Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Utara, Samsul Bahri Daulay, menegaskan seluruh perusahaan sawit wajib mematuhi ketentuan nan telah ditetapkan pemerintah guna menjaga stabilitas nilai dan melindungi kepentingan petani.
"Harus ada sinkronisasi sesuai pengarahan Wakil Menteri nan telah disampaikan sebelumnya. Ketentuan nan sudah dibuat pemerintah kudu dijalankan.
"Jika ada perusahaan nan tidak mematuhi aturan, tentu ada akibat administratif hingga pertimbangan perizinan," kata Samsul kepada Media Indonesia, Selasa (2/6).
Menurutnya, pemerintah tidak tinggal tak bersuara menyikapi persoalan tersebut. Tim terpadu nan telah dibentuk saat ini terus melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan tata niaga TBS di lapangan.
"Tim terpadu sudah bergerak melakukan pengawasan. Tujuannya agar tidak ada pihak nan dirugikan, baik petani maupun pelaku usaha. Semua kudu melangkah sesuai koridor nan telah ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (GKUPR), Hepli Harahap, menilai gejolak nilai nan terjadi menunjukkan tetap lemahnya keseragaman penerapan kebijakan di tingkat perusahaan.
Menurutnya, program pemerintah untuk menata tata niaga sawit dan memperkuat kesejahteraan petani bakal susah tercapai andaikan tetap terdapat perbedaan nilai nan terlalu jauh di lapangan.
"Kami memandang situasi nilai TBS saat ini tetap belum stabil. Petani memerlukan kepastian, bukan ketidakjelasan. Program nan dibuat pemerintah sejatinya bermaksud menciptakan keadilan bagi seluruh pihak, baik petani, perusahaan maupun pelaku upaya lainnya," katanya.
Hepli mengingatkan agar tidak ada pihak nan memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh untung sepihak di tengah tekanan ekonomi nan tetap dirasakan petani.
"Jangan sampai ada nan mengambil untung dari kondisi sekarang. Harga nan telah ditetapkan pemerintah wilayah kudu menjadi pedoman bersama. Pengawasan kudu diperketat agar kebijakan nan dibuat betul-betul dirasakan manfaatnya oleh petani," tegasnya.
KELUHAN PETANI
Persoalan disparitas nilai TBS sendiri dalam beberapa pekan terakhir menjadi salah satu keluhan utama petani sawit di Padang Lawas Utara. Mereka berambisi pemerintah dapat bertindak lebih tegas terhadap perusahaan nan tidak sejalan dengan kebijakan nilai nan telah ditetapkan, sehingga tercipta kepastian upaya dan perlindungan terhadap pendapatan petani.
Dengan pengawasan nan lebih ketat dan kepatuhan seluruh PKS terhadap izin nan berlaku, petani berambisi stabilitas nilai TBS dapat terjaga dan tidak lagi terjadi perbedaan nilai nan mencolok antarperusahaan di wilayah tersebut. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·