Diskon Besar Jadi Modus Operasi Kecantikan Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Instagram/@officialputeriindonesia

Kuasa norma korban praktik medis kecantikan terlarangan nan dilakukan eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri, Markus Harianja, mengungkap modus kasus tersebut. Ia bilang potongan nilai besar-besaran dari nilai normal Rp 27 juta menjadi Rp 9 juta diberikan untuk membikin korban tergiur.

"Karena nilai murah tersebut, nan membikin korban akhirnya mau melakukan perawatan di klinik tersebut," ujar Markus nan didampingi kuasa norma lainnya, Al Qudri Tambusai, Kamis (30/4).

Markus dan Al Qudri mendampingi dua orang korban Jeni, ialah Ananda Arengka dan Novalinda Simamora. Kedua korban tergiur dengan penawaran nilai murah dan potongan nilai besar untuk beragam perawatan kecantikan di klinik milik pelaku di Pekanbaru. Tindakan medis di antaranya adalah facelift dan eyebrow facelift.

Namun, setelah menjalani perawatan, korban justru mengalami akibat serius. Jeni dilaporkan ke Polda Riau pada 25 November 2025.

"Laporan ini mengenai dugaan praktik medis terlarangan nan menyebabkan kerugian dan akibat kesehatan nan cukup parah bagi para korban," jelasnya.

Jeni saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dilakukan penahanan di Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mengaku Sebagai Dokter

Kuasa norma korban, Markus Harianja dan Al Qudri Tambusai, nan melaporkan Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri lantaran melakukan praktik operasi kecantikan terlarangan di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. Istimewa

Markus mengungkapkan, Jeni diduga mengaku sebagai master dan melakukan tindakan medis tanpa mempunyai kompetensi maupun legalitas resmi, seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Hal itu dibuktikan oleh Markus lewat surat keterangan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi tertulis dari IDI bahwa nan berkepentingan bukan master dan tidak mempunyai STR maupun SIP," jelasnya.

Akibat tindakan medis nan dilakukan Jeni, sejumlah korban mengalami kerusakan serius pada bagian wajah. Di antaranya kerusakan alis, luka pada wajah hingga menjalar ke telinga dan mulut, serta kerusakan pada bibir.

"Kondisi para korban sangat memprihatinkan dan memerlukan penanganan lanjutan," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan