Ravie Wardani
, Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2026 |06:30 WIB

JPU Serahkan Richard Lee ke Kejati Banten, Kasus Pelanggaran Hak Konsumen Siap Disidangkan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum resmi menyerahkan Richard Lee dan peralatan bukti kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen ke Kejaksaan Tinggi Banten, pada 4 Juni 2026. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budi mengatakan, saat ini Richard tinggal menunggu agenda sidang perdana nan bakal ditetapkan pihak Kejati Banten. “Benar, kasusnya sudah tahap II. Jadi tinggal nunggu sidang,” ujarnya kepada awak media, pada 5 Juni 2026.
Dari video nan beredar di Instagram, Richard Lee tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol saat dibawa masuk petugas menuju gedung Kejati Banten. Reni Effendi, istri Richard, tampak menghadiri proses pemindahan tersebut.
Pada 6 Maret 2026, Richard Lee resmi ditahan interogator Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan nan dilaporkan oleh Samira Farahnaz namalain Doktif.
Doktif perlu waktu setahun hingga akhirnya laporan nan didaftarkannya tersebut ditindaklanjuti oleh interogator Polda Metro Jaya hingga membikin pendiri klinik Athena tersebut masuk ruji-ruji besi. *
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·