Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap. Ini penampakannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua letak tambak udang seluas total 7,71 hektare (ha) di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyegelan dilakukan lantaran tambak tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan. (Dok. KKP)
Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10/2026), setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas budidaya udang nan tetap melangkah meski diduga melanggar aturan. (Dok. KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir Karimunjawa, sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan. (Dok. KKP)
"Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan nan menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan," ujar Trenggono dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/10/2026). (Dok. KKP)
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan terhadap tambak di Karimunjawa bakal terus dilakukan untuk memastikan aktivitas budidaya melangkah sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengesahan berbareng Camat Karimunjawa, sebanyak 33 letak tambak dengan luas sekitar 42 hektare telah berakhir beraksi sejak 2023 dan 2024. (Dok. KKP)
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengesahan berbareng Camat Karimunjawa, sebanyak 33 letak tambak dengan luas sekitar 42 hektare telah berakhir beraksi sejak 2023 dan 2024. “Pengawasan tidak berakhir pada penghentian kegiatan. Kami bakal melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi," jelas Pung. (Dok. KKP)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·