Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat Febri Diansyah mengaku belum membahas perlawanan norma Praperadilan saat berbincang dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selama 2 jam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/7).
"Belum ada info tentang misalnya rencana pemeriksaan berikutnya kapan, itu kami tunggu saja info dari Kejaksaan Agung. Dan kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, tetap konsentrasi pada substansi-substansi dan perkembangan nan ada," ujar Febri di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7) sore.
Febri menyatakan pembahasan tadi tetap berkutat untuk persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan disangkakan Kejaksaan Agung kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fokus utama obrolan tadi dan konsentrasi utama pak FA juga adalah soal substansi perkara norma nan sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu nan dibahas tadi," tutur dia.
"Dan misalnya salah satunya nan jadi rumor krusial adalah, lantaran kan saya juga sampaikan ke pak FA gimana pembaruan obrolan nan terjadi di publik dalam 3 hari ini, kan beliau enggak bisa akses. Beliau berambisi bisa betul-betul klir secara norma agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar rumor hukum," sambungnya.
Salah satu rumor nan dibicarakan perihal temuan emas 74 kilogram dan duit tunai.
"Bagi kami secara norma begitu banyak pertanyaan-pertanyaan nan jawabannya tidak jelas. Mulai dari rumor kepemilikan, asal-usul dari barang-barang tersebut, predicat crime-nya, dua perangkat bukti minimal untuk penetapan tersangka termasuk argumen penahanan itu juga tidak begitu jelas. Tapi, tadi ini menjawab pertanyaan kedua (perihal kepemilikan aset nan ditemukan dan disita), kami memang tetap konsentrasi obrolan pada substansinya saja," ucap Febri.
Febrie klaim bingung kasusnya
Lebih lanjut, Febrie juga diklaim tetap bertanya-tanya seputar tindak pidana asal alias predicate crime sehingga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh interogator Kejaksaan Agung.
"Soal predicate crime, ini nan salah satunya masuk di area abu-abu ya nan belum jelas alias belum klir," ujar Febri.
Bagi kuasa norma dan seseorang nan berhadapan dengan hukum, Febri menegaskan tindak pidana asal tersebut merupakan sesuatu nan krusial lantaran bakal berpengaruh terhadap pembelaan.
Hingga hari ini, Febri dan kliennya mengaku belum tahu tindak pidana asal dari sangkaan TPPU nan ditemukan oleh interogator Kejaksaan Agung.
"Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, kelak sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi, jika predicat crime-nya tindak pidana nan lain, enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor," terang Febri.
"Undang-undang 8 Tahun 2010 (UU Pencegahan & Pemberantasan TPPU) itu mengatur ada 25 jenis predicat crime ditambah satu, tambah satunya ini ancaman pidana nan 4 tahun lebih. Nah, ini kan kudu klir predicat crime-nya itu apa dan perbuatan nan mana," sambungnya.
Febri mengungkapkan persoalan itu nan turut dibahas dengan kliennya dalam pertemuan hari ini.
Dia berambisi Kejaksaan Agung bisa lebih terbuka dalam melakukan proses penegakan norma dan menyampaikan info kepada publik mengenai kasus nan menjerat kliennya.
"Ini jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut lantaran belum jelasnya predicate crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ini. Maka, tentu ini tanggungjawab dari interogator ya, interogator di Kejaksaan Agung untuk menelusuri. Silakan saja ditelusuri, kan mereka punya kewenangan," ungkap Febri.
"Tapi, bagi kami, itu jadi pertanyaan. Sampai dengan tadi diskusi, tetap jadi pertanyaan. Sebenarnya apa predicate crime-nya? Pertanyaan ini menjadi relevan jika kita hubungkan dengan Kejaksaan Agung baru menerbitkan 3 Sprindik plus 1 penetapan tersangka. Di Sprindik nan lain, belum ada penetapan tersangka nan dilakukan Kejaksaan Agung untuk tindak pidana asalnya. Makanya, wajar jadi pertanyaan ini tindak pidana asalnya di mana?" lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie selaku tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Rutan KPK pada Jumat (24/7).
Febrie bakal menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Febrie baru bakal berasosiasi dengan tahanan lain pada hari ini setelah sebelumnya menjalani isolasi.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai berasosiasi dengan tahanan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (27/7).
Kejaksaan Agung belum menyampaikan bangunan perincian perkara nan menjerat Febrie.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·