Dirjen Bea Cukai Mau Kasih Pelatihan Ekspor ke SDM PT DSI

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan training pencatatan arsip ekspor maupun impor terhadap para pegawai BUMN eksportir tunggal sumber daya alam Indonesia, ialah PT Danantara Sumberdaya Indonesia namalain PT DSI.

"Terkait DSI kita sama-sama koordinasi ketat, lantaran DSI pun tentang SDM perlu dilakukan pengarahan alias penataan untuk bisa mereka impor alias ekspor ke luar," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Djaka menegaskan, pengarahan alias training pencatatan arsip ekspor maupun pengisiannya menurutnya menjadi sangat krusial bagi para SDM PT DSI, lantaran BUMN buatan Presiden Prabowo Subianto ini bakal menjadi eksportir tunggal komoditas SDA strategis, seperti batu bara, CPO, hingga ferro aloy.

Adapun bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sendiri, dia tegaskan tetap bakal berkedudukan sebagai pengawas wilayah pabean, baik itu aktivitas ekspor secara keseluruhan maupun impor beserta kepatuhan pemenuhan tanggungjawab kepabeanannya.

"Kita tetap pencatatan ekspor itu," tegas Djaka.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah Pemerintah mulai menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor 3 produk komoditas ekspor jagoan Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2026 nan mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026.

Dalam patokan baru tersebut, ekspor komodias strategis seperti CPO nantinya bakal dilakukan melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027. Sementara sepanjang masa transisi hingga akhir 2026, eksportir eksisting tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.

"Sesuai PP 24 dan juga Permendag Nomor 16, per 1 Juni 2026 itu kan masa transisi," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).

Pemerintah menjelaskan bahwa selama masa transisi berlangsung, perusahaan eksportir tetap dapat mengusulkan Persetujuan Ekspor (PE) dan menjalankan aktivitas perdagangan luar negeri sebagaimana ketentuan nan bertindak saat ini.

"Semua tetap normal sampai 31 Desember mengusulkan PE boleh. Baru kelak setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ujar Budi.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News