Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan patokan penyesuaian tarif royalti perusahaan tambang, seperti batu bara dan nikel, bakal mulai bertindak pada awal Juni 2026.
Purbaya mengatakan patokan ini sudah didiskusikan dengan Presiden Prabowo dan bakal dirilis peraturan presiden (PP)-nya segera.
"Mungkin mulai bertindak awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya kepada pewarta, Senin (11/5/2026).
Sayangnya, Purbaya belum bisa merinci komoditas nan bakal dikenakan penyesuaian tarif. Namun, dia mengungkapkan kemungkinan besar semua peralatan tambang bakal dikenakan penyesuaian tarif.
"Nanti lihat ya jika bea keluar. Tapi jika menurut itu sih, across the board kata Pak bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua peralatan tambang," ujarnya.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP nan Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi nan dibahas, patokan tersebut nantinya bakal menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk beragam komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
Aturan soal royalti ini nantinya keluar sejalan dengan patokan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), ialah Juni 2026.
"Kalau ini kayaknya Juni deh. Tergantung ini, tergantung berapa sigap PP-nya diproses. Tapi obrolan sudah selesai," katanya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·