Direktur PT TPL Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Sedang Trending 17 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), Anwar Lawden sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing periode tahun 2008-2025.

Penetapan AL sebagai tersangka ini berasas Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

"Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menerangkan PT IIU nan berdiri berasas Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 kemudian berubah nama menjadi PT TPL berasas Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 dan bergerak di bagian industri pengolahan bubur kertas (Pulp) dan perhutani.

Anwar selaku Direktur merangkap Corporate Secretary Korporasi PT TPL diduga dalam melaksanakan aktivitas upaya perusahaan, melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya ialah DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal kepada pabrik APR.

"Tersangka AL kemudian secara melawan norma melakukan Under Invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk nan secara karakteristik, kegunaan dan nilai nilai pasar produk tersebut semestinya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP)," tutur Anang.

Kata Anang, dalam penyelenggaraan penjualan produk pulp dan penjualan lokal, PT TPL bertanggung jawab menyampaikan arsip Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kelaziman transaksi.

Namun, tersangka menyampaikan pelaporan transaksi nan tidak sesuai dengan sebenarnya.

"Tersangka AL secara melawan norma memberikan sejumlah duit kepada Pemeriksa Pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam mereview/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program nan telah disusun," ucap Anang.

"Oleh lantaran itu pemeriksa pajak (fiscus) tidak melakukan komparasi nilai atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL sebagai Wajib Pajak serta tidak melakukan pengecekan nilai wajar untuk memastikan kebenaran nilai nan dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak," sambungnya.

Anang mengatakan perbuatan Anwar bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun.

Dia menyebut Anwar telah ditangkap di Medan, Sumatera Utara oleh interogator pada Kamis (15/10), lantaran nan berkepentingan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Anang.

Atas perbuatannya, Anwar dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anwar juga disangkakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing untuk periode 2008-2025. Penyidik menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian finansial negara hingga Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah kode harmonized system (HS) produk pulp nan dihasilkan.

Produk nan menurut interogator semestinya merupakan dissolving pulp disebut diubah menjadi paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Produk tersebut kemudian dijual TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon nan beraksi di Indonesia.

Kejagung juga telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ialah BP dan SR, sebagai tersangka. Keduanya disebut bekerja sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL dan diduga membantu melancarkan praktik transfer pricing tersebut.

PT TPL telah  buka bunyi setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh Kejagung.

Pihak perusahaan menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka dan tetap menelaah substansi perkara tersebut.

TPL menyebut surat penetapan tersangka dari Kejagung diterima pada 9 September 2026. Perseroan mengatakan info mengenai status norma tersebut sebelumnya diperoleh dari pemberitaan media massa.

"Perseroan tetap menghormati proses norma nan sedang melangkah dan bakal mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak nan diberikan berasas ketentuan norma nan berlaku," tulis TPL dalam keterbukaan info Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/9).

Terkait akibat perkara terhadap kelangsungan usaha, TPL menyatakan belum menemukan adanya akibat material tambahan nan secara unik dapat dikaitkan dengan penetapan status tersangka tersebut. Perusahaan juga menyatakan tetap melakukan penelaahan dan verifikasi untuk mengetahui apakah terdapat direksi, komisaris, karyawan, alias pihak mengenai perseroan nan terlibat dalam perkara norma tersebut.

Untuk menghadapi proses hukum, perusahaan menyatakan bakal menelaah seluruh aspek norma nan relevan dan mengambil langkah nan diperlukan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

(tfq/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑