Direktur PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan AL (Anwar Lawden) selaku kepala merangkap corporate secretary PT TPL (Toba Pulp Lestari) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berasas Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip siaran pers, Jumat (16/10/2026).

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim interogator melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta peralatan bukti elektronik nan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri, keterangan dari mahir norma pidana, mahir finansial negara serta mahir selulosa dan pulp industry.

Adapun kasus posisinya, yaitu:

PT IIU nan berdiri berasas Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 kemudian berasas Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 berubah nama menjadi korporasi PT TPL Tbk. nan bergerak di bagian industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.

"Tersangka AL selaku kepala merangkap corporate secretary korporasi PT TPL dalam melaksanakan aktivitas upaya PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, ialah DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal kepada pabrik APR," kata Anang.

Menurut dia, Tersangka AL kemudian secara melawan norma melakukan under invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk nan secara karakteristik, kegunaan dan nilai nilai pasar produk tersebut semestinya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Dalam penyelenggaraan penjualan produk pulp dan penjualan lokal, Anang mengatakan, PT TPL tersebut bertanggung jawab menyampaikan arsip transfer pricing (TP DOC) dan laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kelaziman transaksi, tetapi Tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi nan tidak sesuai dengan sebenarnya.

"Tersangka AL secara melawan norma memberikan sejumlah duit kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam me-review/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada audit program nan telah disusun.

Oleh lantaran itu pemeriksa pajak (fiscus) tidak melakukan komparasi nilai atas laporan TP Doc dan SPT korporasi PT TPL sebagai Wajib Pajak serta tidak melakukan pengecekan nilai wajar untuk memastikan kebenaran nilai nan dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak," ujar Anang.

Dia menjelaskan, perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Selain itu, tim interogator juga telah melakukan tindakan lainnya berupa pengamanan kerugian finansial negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp500.000.000 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tersangka AL dijerat dengan sangkaan pasal:

Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Anang, Tersangka AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karenanya, tim interogator melakukan penangkapan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026), berasas Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal nan sama.

"Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Anang.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑