Jakarta -
KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) selaku tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Salah satu tersangka, Ismail, menangis saat digelandang KPK.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026), dua orang tersangka itu digiring KPK ke mobil tahanan sekitar pukul 19.41 WIB. Keduanya sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Ismail nan ada di posisi belakang terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan. Sementara, tersangka lain ialah Asrul Azis terlihat menggunakan tongkat saat digiring oleh petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menahan Ismail Adham dan Asrul Azis dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. (Adrial/detikcom) Foto: KPK menahan Ismail Adham dan Asrul Azis dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. (Adrial/detikcom)
Adapun keduanya ditahan KPK usai jalani pemeriksaan hari ini. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).
Dalam kasus ini kedua orang tersangka ini berbareng pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji unik tambahan bagi perusahaan-perusahaan nan terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup alias Asosiasi Kesthuri. Sehingga didapat kuota haji tambahan dengan skema percepatan alias tanpa antrean.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh untung tidak sah alias illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," sebutnya.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan ini, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut rinciannya
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
(ial/wnv)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·