
Abu Janda (Foto: Permadiaktivis)
JAKARTA - Permadi Arya namalain Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Abu Janda pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menghina rakyat Sumatera Barat (Sumbar).
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi jika dasarnya sudah tidak suka Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Permadi Arya namalain Abu Janda ke Bareskrim Polri mengenai dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut mengenai dengan pernyataan Abu Janda nan dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap family besar Minangkabau.
Laporan itu resmi diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.
“Di mana pada saat ini kami spesifik ya, untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengusulkan laporan polisi secara resmi kepada terduga ialah kerabat nan berjulukan Permadi Arya namalain Abu Janda ya,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 26 Mei 2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·