
Tersangka Gus Yaqut (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) namalain Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kuasa norma Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan, bahwa selama pemeriksaan, kliennya tidak mendapat pertanyaan mengenai dugaan aliran biaya dalam perkara tersebut. Menurutnya, interogator lebih banyak mendalami kebijakan pembagian kuota haji nan telah beberapa kali ditanyakan sebelumnya.
"Hampir tidak ada pertanyaan nan baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," ujar Melissa kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Melissa juga menyatakan tidak terdapat bukti komunikasi maupun perintah dari Yaqut untuk memperoleh aliran dana. Ia menegaskan bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Sebagai bagian nan mempunyai tupoksi untuk membikin rumusan dan kajian mengenai dengan penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·