
Sestama BNPB Rustian diperbolehkan pulang usai terjaring OTT KPK (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/10/2026). Rustian diketahui tetap berstatus sebagai saksi dalam perkara nan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Rustian merupakan salah satu pihak nan diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, status norma Rustian tetap sebagai saksi.
"Benar (Rustian berstatus saksi)," kata Budi, Rabu.
Budi menjelaskan, penyelidikan perkara tersebut telah diputuskan naik ke tahap investigasi dalam pembeberan pada Selasa 13 Oktober 2026 malam. Dalam proses itu, interogator menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, Budi belum menjelaskan identitas para tersangka.
Para tersangka tersebut selanjutnya bakal dilakukan penahanan. "Sedangkan pihak-pihak nan sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," kata Budi.
Pantauan di lokasi, Rustian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB. Dia tampak mengenakan masker dan tidak terlihat dalam kondisi tangan diborgol. Rustian keluar dengan didampingi seorang laki-laki berkemeja putih.
Dia juga terlihat membawa tas jinjing (tote bag) saat meninggalkan Gedung KPK. Rustian kemudian melangkah menuju pinggir jalan dan sempat terlihat mencari taksi nan bakal menjemputnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·