Dinilai Perkuat Sistem Keuangan dan Respons Era Digital, PDIP Setujui Revisi UU P2SK

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Dinilai Perkuat Sistem Keuangan dan Respons Era Digital, PDIP Setujui Revisi UU P2SK Youtube TVR Parlemen(Youtube TVR Parlemen)

FRAKSI PDI Perjuangan DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, mengatakan revisi UU P2SK diperlukan untuk menindaklanjuti sejumlah perkembangan hukum, kelembagaan, dan dinamika sektor finansial nan terus berubah.

“Perubahan Undang-Undang P2SK adalah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai investigasi di bagian sektor jasa finansial dan persetujuan anggaran LPS oleh DPR RI,” kata Harris di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut dia, perubahan izin tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas dan kegunaan otoritas moneter, fiskal, dan sektor finansial dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

“Perubahan Undang-Undang P2SK juga merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas tugas dan kegunaan otoritas moneter, fiskal, dan sektor finansial untuk membangun perekonomian nasional dan sistem keuangan nan kuat dan stabil,” ujarnya.

Selain itu, Harris menilai revisi UU P2SK menjadi instrumen krusial untuk memperkuat kerangka norma nasional dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan finansial dunia nan semakin dinamis, termasuk pesatnya perkembangan teknologi digital di sektor keuangan.

Ia menyebut pengaturan mengenai teknologi blockchain dan tokenisasi aset menjadi salah satu aspek nan perlu mendapat kepastian norma agar dapat berkembang dalam sistem finansial umum dengan tata kelola nan baik.

“Perubahan Undang-Undang P2SK ikut memperkuat kerangka norma dalam menghadapi perkembangan bumi nan semakin tidak menentu dan berkembangnya era finansial digital, termasuk pemanfaatan teknologi blockchain dan tokenisasi aset agar instrumen-instrumen tersebut dapat masuk ke dalam sistem finansial umum dengan tata kelola nan baik dan terdapat perlindungan konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan memandang revisi UU P2SK kudu tetap berdasarkan pada prinsip penguatan sistem finansial nasional nan sehat, inklusif, dan bisa memberikan perlindungan nan memadai kepada masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

Menurut Harris, prinsip nan digunakan adalah menciptakan kesetaraan perlakuan dalam pengaturan industri jasa finansial dengan pendekatan “same risk, same regulation, and same activities”, sehingga seluruh pelaku industri memperoleh kepastian dan perlakuan nan adil.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU Perubahan UU P2SK untuk dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai sistem nan bertindak di DPR.

“Dengan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II sesuai sistem nan berlaku,” tandasnya. (Fal/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia