Jakarta -
Baleg DPR RI melanjutkan rapat kerja dengan pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam rapat tersebut, para personil Baleg DPR sempat berdebat mengenai pemisah minimal usia PRT di dalam salah satu DIM.
Awalnya Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi membacakan DIM satu per satu untuk dibahas oleh Baleg DPR RI, saat rapat di Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Salah satu DIM nan dibahas ialah mengenai usia minimal untuk seseorang bekerja sebagai PRT.
"DIM no 53, huruf a. berumur minimal 18 tahun alias sudah menikah, tanggapan pemerintah perubahan substansi huruf a. bersuara berumur minimal 18 tahun, keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 1. UU 20 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35 tahun 2014. 2. UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Cris saat memaparkan DIM nomor 53.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan lampau meminta persetujuan mengenai perubahan substansi pada DIM tersebut. Forum rapat menyetujui.
"Bagaimana bapak ibu kita sepakat jadi kita ya menulis alias sudah menikah itu dikhawatirkan ada nan berumur 16 tahun ada nan berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini bertindak mengikat, kudu 18 tahun. Setuju?
"Setuju," jawab forum rapat.
Namun demikian, sebelum diketok, ada salah satu personil Baleg DPR nan meminta agar poin DIM tersebut dibahas kembali. Pasalnya, kata dia, ada anak di bawah umur 18 tahun nan bekerja sebagai PRT, baik itu sudah menikah alias belum.
"Intinya setuju, hanya ini kan idealisasi kita, kebenaran lapangannya kan realitanya kan memang ada anak di bawah umur 18, sudah lewat, kan kudu diatur," kata salah satu personil Baleg DPR.
"Iya kelak kita bikin di patokan peralihan," jawab Bob.
"Artinya ada penjelasan ya?" tanya personil Baleg DPR itu lagi.
"Ketentuan peralihan juga boleh, di dalam PP juga bisa, ya kan, terapkan 18 tahun ini berfaedah nan sudah berjalan sebelumnya gimana, sudah peralatan pasti nan sebelumnya tidak bisa masukkan ke bagian nan 18 tahun ini, lantaran baru berlakunya sekarang," tutur Bob.
Bob lampau meminta agar usulan Baleg DPR mengenai pengecualian 'yang sudah menikah' dimasukkan ke dalam klausul peralihan. Ia meminta pemerintah menyiapkan klausul peralihan unik pengecualian 'yang sudah menikah'.
"Ini kita sudah sepakat ya, langsung ketentuan peralihan," tutur Bob.
"Terkait ketentuan peralihan, pada saat UU ini mulai bertindak terhadap PRT nan sudah menikah tapi di bawah 18 tahun sebelum UU ini bertindak tetap menjadi PPRT. Diusulkan," ucap Cris
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta lampau menekankan kembali bahwa banyak anak di bawah 18 tahun dan belum menikah nan bekerja sebagai PRT. Ia lampau mempertanyakan nasib mereka.
"Realitanya bapak ibu, realitanya kan bukan hanya terhadap nan sudah menikah, realita lapangan banyak nan tidak menikah tapi sudah bekerja di bawah 18 tahun," tanya Nyoman.
Merespons itu, Bob menekankan pengecualian hanya kepada PRT di bawah 18 tahun nan sudah menikah. Dia menyebut ini berangkaian erat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan.
"Ya untuk ke depannya menurut saya untuk menjaga, lantaran ini ada kaitan perlindungan anak dan tenaga kerja. Makanya, ini bahasa permisifnya, artinya bertindak surut gini, jika nan di bawah 18 tahun otomatis dia kudu ikut patokan ini, selain nan sudah menikah," jelasnya.
"Di bawah 18 tahun besok kudu keluar dulu, lantaran bertindak ini. nan tidak diperlakukan pemisah waktu usia itu hanya nan sudah menikah, nan belum menikah kudu keluar dulu Pak Nyoman. Itu tawarannya 2. Ya nan belum 18 tahun gugur, dia kudu ikut patokan ini. Tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk nan menikah, lantaran ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan," lanjutnya.
"Kalau menurut norma pidana bahwa 18 tahun ke bawah tetap sebagai anak, tidak boleh diperlakukan a, b, c, d, bahwa tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan, lapangan pekerjaan itu kudu menerima tenaga kerja minimal 18 tahun. Artinya negara tidak punya tanggungjawab terhadap nan di bawah 18 tahun ini," tegas dia lagi.
Pemerintah sependapat dengan Bob. Cris menegaskan pemerintah bakal menertibkan anak-anak di bawah umur nan dipekerjakan menjadi PRT.
"Apa nan disampaikan ketua iya, sama dengan pendapat pemerintah, tidak diatur di UU ini pun, tapi sudah diatur UU 13 tahun 2003, maka nan bisa bekerja itu adalah 18 tahun ke atas, di bawah itu masuk kategori pekerja anak, jika kami temukan ada pekerja anak di tempat kerja, maka pengawas ketenagakerjaan bakal menarik mereka dari tempat kerja, lantaran tidak dibolehkan secara regulasi, lantaran itu di usulan ini kami batasi juga 18 tahun selain untuk nan sudah menikah ada diatur di peralihan," tutur Cris.
Nyoman lampau menyanggah kembali dengan kebenaran di lapangan bahwa ada banyak anak-anak di bawah 18 tahun nan sudah bekerja sebagai PRT. Ia mempertanyakan argumen Kemenaker tidak menertibkan itu sebelum dibahasnya RUU PPRT.
"Saya mengerti dan setuju dengan apa nan jadi idealisasi kita anak anak kita min 18 tahun baru masuk bumi kerja, selanjutnya nan sudah menikah namun belum berumur 18 tahun, tetapi kan lapangan hari ini kita tidak boleh menutup mata, Pak Menteri juga jangan gagah-gagahan saya keluarkan, kenapa Anda tidak keluarkan dari hari ini dari sebelumnya? Ada ribuan anak kok bekerja di bawah umur, gitu, Anda tidak keluarkan, faktanya sekarang ada," tegas dia.
"Apakah dengan kita ketok palu besok anak itu keluar selanjutnya? Sanksinya apa? Kemudian ketika dia tidak bekerja negara ada di mana? Kan kudu jelas dulu, nggak bisa kita hanya di sini menabrak realita nan belum tentu bisa kita selesaikan," sambung dia.
Bob lampau merespons Nyoman. Ia memastikan pemerintah tidak punya tendensi apapun atas perubahan substansi DIM tersebut. Ia juga mengingatkan mempekerjakan anak di bawah umur adalah kesalahan.
"Kita cari solusi ya pak, saya percaya pemerintah juga tidak bertendensi pribadi, beliau beliau lihat dari UU nan bertindak pak. Menurut saya dari asas kemanusiaan untuk pekerjakan anak di bawah umur itu dosa pak, dari sisi kepercayaan manapun, menurut saya itu, tapi beliau-beliau ini berpikir batas lantaran ada UU-nya, nan boleh bekerja umur berapa, tapi tolong pemerintah jelaskan dulu," sebut Bob.
Bob juga menyampaikan DPR tidak bisa mengasihani anak-anak di bawah 18 tahun nan bekerja. Menurutnya, itu bakal melanggar norma dan mencederai semangat membikin RUU PPRT.
"Kalau pertanyaan Pak Nyoman tadi, gimana nih nan sudah berlaku, dan dia belum menikah tapi di bawah 18 tahun, antisipasinya apa ya itu kelak kita bicaranya dalam UU nan lain, dalam pemantauan, peninjauan, jika kita antisipasi lantaran kita kasihan, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan norma dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU nan lain," tutur dia.
Setelah menjelaskan itu, Bob lampau menanyakan kembali apakah forum rapat dapat menyetujui DIM perubahan substansi pemerintah ditambahkan klausul peralihan mengenai pengecualian 'bagi nan sudah menikah'. Seluruh pihak lampau menyetujui.
"Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing nan diajukan pemerintah ya?" tanya Bob.
"Setuju," jawab forum rapat.
"Oke setuju lanjut," ujar Bob.
(maa/azh)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·