Jakarta -
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap II Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pagi ini. Keduanya telah tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (22/6/2026) Roy Suryo dan dr Tifa tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB. Keduanya tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol kabel tis.
Roy Suryo tampak melangkah perlahan sembari mengucap takbir. Sementara dr Tifa saat keluar dari mobil tahanan mengucap zikir, dan sempat mengacungkan simbol dua jari alias peace.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasbunallah wa ni'mal wakil," ucap dr Tifa.
"Allahu akbar," kata Roy Suryo sembari mengepalkan tangan saat melangkah memasuki gedung Kejaksaan.
Keduanya terlihat digiring petugas kepolisian saat memasuki Kantor Kejaksaan. Keduanya bakal menjalani manajemen mengenai pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka dan peralatan bukti tersebut.
Di sekitar letak terlihat sejumlah simpatisan dari Roy Suryo dan dr Tifa. Mereka memberikan semangat kepada kedua orang tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan mengenai penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan piagam tiruan terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa lantaran berkas perkara sudah dinyatakan komplit (P-21).
"Penangkapan ini bukanlah tindakan nan berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses investigasi nan telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan komplit alias P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Budi Hermanto menjelaskan perangkat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan komplit dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses investigasi ditempuh sesuai ketentuan norma aktivitas pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar norma nan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat (19/6).
"Pengamanan terhadap para Tersangka, ialah Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan alias pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara nan sudah dinyatakan komplit alias P-21," jelas Iman.
(tsy/yld)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·