Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan tak pernah berstatus sebagai terpidana. Jumhur sempat berhadapan dengan kasus norma pada 2020 lalu, berkenaan dengan sikap penolakannya terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Saya enggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak bertindak lagi," kata Jumhur di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4).
"Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, lantaran undang-undangnya udah enggak ada. dalam proses, undang-undangnya batal," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2020 lalu, Jumhur berhadapan dengan proses hukum. Sikap kerasnya dalam memimpin penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja nan dinilai merugikan kelas pekerja dan masyarakat budaya berujung pada penahanan.
Ia kemudian divonis balasan penjara selama 10 bulan mengenai kasus penyebaran buletin bohong (hoaks) mengenai UU Cipta Kerja melalui Twitter.
Setelahnya, UU Cipta Kerja itu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan nan baru dan memisahkan alias mengeluarkan dari nan diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Majelis Hakim menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
(dal/mnf/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·