
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Percepat Validasi Penerima Bantuan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah memperluas uji coba digitalisasi support sosial (Bansos) ke 42 kabupaten/kota secara berjenjang mulai Juni 2026 Melalui transformasi digital ini, proses penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, transparan dan dapat ditelusuri.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba mengatakan, digitalisasi bansos bukan sekadar urusan teknis pembangunan aplikasi, melainkan sebuah penguatan ekosistem jasa publik lintas lembaga nan terintegrasi, aman, dan sepenuhnya berbasis data.
Dalam sistem ekosistem ini, Bappenas berkedudukan mengawal tata kelola data, sementara Kemendagri bekerja memperkuat identitas kependudukan digital.
Komdigi memfasilitasi pertukaran info melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) nan menjaga keamanan siber, serta para pemilik info sektoral nan menyediakan info pendukung verifikasi, nan semuanya dikoordinasikan secara terpadu melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat nan memang berkuasa tidak boleh terlewat, sementara nan sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” ungkap Mira dalam keterangan resmi nan dikutip pada Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, tantangan utama dalam penyaluran bansos selama ini berakar pada masalah integrasi info antarinstansi nan belum optimal. Kondisi tersebut sering kali memicu persoalan info ganda, info nan tidak mutakhir, hingga birokrasi verifikasi nan menyantap waktu lama.
Sebagai solusi, pemerintah memperkokoh tata kelola perlindungan sosial melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Dalam kerangka kerja ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kemendagri menjadi instrumen utama untuk memverifikasi identitas penerima secara akurat, sementara Kemkomdigi menyediakan SPLP sebagai sarana hubungan info antarlembaga.
Mira menjelaskan bahwa SPLP berfaedah sebagai “jembatan digital” nan mengoptimalkan arus pertukaran info tanpa mengabaikan kedaulatan info masing-masing lembaga.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi mengenai dapat saling berbagi-pakai info sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan nan berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih info milik lembaga lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di lembaga pemiliknya,” jelas Mira.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·