Diduga Lakukan Pemerasan Seorang Wartawan Diamankan Polsek Tanjung Redeb

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Diduga Lakukan Pemerasan Seorang Wartawan Diamankan Polsek Tanjung Redeb Barang bukti duit senilai Rp3 juta nan disita dari tangan RU(Dok.Humas Polres Berau)

UNIT Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, Kalimantan Timur mengamankan seorang laki-laki berinisial RU, 47, nan mengaku berprofesi sebagai wartawan. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tukang molding (pengolahan kayu) dengan nilai jutaan rupiah di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, Rabu (3/6) mengungkapkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Tanjung Redeb, tepat di gang depan dealer Suzuki.

"Pelaku kami amankan saat berada di jalannya tepat di gang depan dealer Suzuki. Penangkapan ini mengenai dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP," ujarnya.

Diungkapkannya, tindakan pemerasan ini bermulai pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah sekaligus tempat kerja korban di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Berau.

Karena korban sedang tidak berada di tempat, pelaku RU diam-diam mengambil foto tumpukan kayu jenis meranti dan keruing di letak tersebut. Padahal, kayu-kayu itu adalah milik pengguna nan diantarkan ke tempat korban untuk diolah menjadi molding.

“Dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (30/5) malam, pelaku mulai melancarkan tindakan terornya. RU mengirimkan sebuah tautan link buletin online dan beberapa foto tabloid nan memuat narasi negatif tentang kayu di tempat upaya korban,” tuturnya.

Pelaku memanfaatkan ketakutan korban setelah membaca isi buletin itu, sehingga terduga langsung menawarkan solusi, agar buletin tersebut tidak diperpanjang, dengan syarat korban kudu membeli 80 eksemplar tabloid miliknya.

“Tak tanggung-tanggung, pelaku mematok nilai Rp150 ribu untuk satu tabloid, sehingga total duit nan diminta mencapai Rp12 juta. Korban mengaku tidak punya duit sebanyak itu, sehingga menyatakan tidak sanggup,”ucapnya.

Pelaku, lanjut Kapolsek, kemudian terus meneror korban hingga akhirnya menurunkan permintaannya turun menjadi Rp3 juta untuk 20 eksemplar tabloid.

Kapolsek menuturkan sebelum kejadian pelaku kerap mendatangi tempat kerja korban untuk meminta duit bensin alias duit rokok. Selama ini, korban selalu memberi lantaran malas berurusan panjang dengan pelaku. 

“Namun lantaran kali ini nominalnya besar dan korban pun merasa diperas, sehingga korban pun akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb,” sebutnya.

Ditegaskannya, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung bergerak sigap melakukan pengintaian dan sukses menangkap pelaku saat transaksi berlangsung.

Dari tangan tersangka RU, polisi sukses menyita peralatan bukti berupa duit tunai senilai Rp3 juta nan merupakan duit hasil pemerasan, serta dua unit ponsel nan digunakan pelaku untuk mengirimkan pesan teror kepada korban.

“Untun mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku beserta peralatan bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses investigasi dan norma lebih lanjut,” pungkasnya. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia