Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Universitas di Jaksel Laporkan Balik Mahasiswi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan universitas kawasan Jakarta Selatan berbuntut panjang. Tidak hanya mahasiswi nan mengaku menjadi korban, dosen berinisial Y (48) nan disebut sebagai pelaku pun turut membikin laporan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, laporan tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 April 2026.

"Sang pengajar membikin laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak bakal menolak laporan dari penduduk masyarakat," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Budi mengatakan, kedua laporan tersebut bakal diuji untuk menentukan aduan yang memenuhi unsur pidana. Meski semua laporan masyarakat pasti diterima, namun tidak semua perkara otomatis naik ke penyidikan.

"Jadi siapa pun penduduk masyarakat berkuasa untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak interogator juga bakal bisa memutuskan perkara itu bakal lanjut ke ranah proses investigasi alias dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ujar dia.

Adapun berdasarkan pengakuan mahasiswi, kasus ini bermulai dari rayuan pengajar nan mencoba menjalin hubungan pribadi. Dia diajak berpacaran, lampau mendapat perlakuan tidak pantas, mulai dari ucapan bersuara cabul, tatapan nakal, hingga rabaan di bagian tubuh tertentu.

"Ini merupakan kekerasan seksual juga nan dalam perihal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada rayuan dari seorang oknum pengajar tersebut membujuk untuk berpacaran, mempunyai hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan nan menjurus ke hal-hal nan negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," papar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita