Diduga Curi Motor, Remaja Perempuan di NTT Ditangkap Polisi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Kupang, CNN Indonesia --

Seorang remaja wanita berinisial VID (16) Warga Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) diringkus unit reaksi sigap (URC) Satreskrim Polres Flotim lantaran dilaporkan mencuri sebuah sepeda motor milik warga.

Kapolres Flores Timur, AKBP. Adhitya Octorio Putra mengatakan tersangka diringkus Sabtu (30/5) dinihari pukul 03.00 wita di area Tabali, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

"Iya benar, nan tangkap tim URC, tersangkanya wanita berumur 16 tahun, (karena) pencurian motor," kata Adhitya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan penangkapan terhadap VID bermulai dari laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan dilaporkan oleh korban YDR penduduk Kelurahan Pohon Sirih pada Jumat (29/5).

"Laporan korban Y.D.R mengenai hilangnya satu unit sepeda motor nan diparkir di laman rumahnya di Kelurahan Pohon Sirih pada hari Jumat," jelas Aditya.

Dari laporan tersebut personil Satreskrim Polres Flotim lampau melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui tersangka pencurian tersebut adalah seorang remaja wanita berinisial VID (16).

"Dan kurang dari 24 jam, tim URC sukses nenangkap tersangka VID nan tetap remaja lantaran usianya tetap 16 tahun beserta peralatan bukti satu unit sepeda hasil curian," jelas Adhitya.

Usai ditangkap tersangka VID lampau dibawa ke Mapolres Flotim untuk diserahkan kepada interogator untuk proses norma selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka VID nekat mencuri hanya untuk memenuhi style hidup.

"Jadi dia nekat curi untuk bisa berkeliling kota alias untuk style hidup bisa menggunakan sepeda motor," kata Adhitya.

Disampaikan Adhitya, pihak interogator bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Ende untuk pendampingan terhadap tersangka lantaran adalah anak nan berhadapan dengan norma (ABH).

Untuk pemberlakuan terhadap VID selama menjalani proses norma dan diamankan pun tetap memperhatikan hak-haknya sebagai anak.

(eli/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional