Didenda Rp 875 Juta Buntut DC Prank Damkar, Indosaku Buka Suara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Perusahaan penyelenggara jasa layanan finansial Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar), PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bakal menjalankan hukuman nan diberikan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi diberikan usai viral debt collector (DC) melakukan panggilan tiruan kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk meneror peminjam nan belum melunasi kewajibannya.

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah konkret sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan tata kelola, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukannya praktik nan tidak sejalan dengan standar etika dan prosedur perusahaan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut atas pertimbangan dan pengarahan nan diberikan oleh OJK.

"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan pertimbangan dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar jasa perusahaan tetap terjaga," ujar Yulvina dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indosaku memandang pertimbangan dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional, serta peningkatan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan.

Terkait rumor penagihan di wilayah Semarang nan menjadi perhatian publik, Yulvina menjelaskan telah mendatangi pihak-pihak nan terdampak, salah satunya jasa publik Pemadam Kebakaran (Damkar) area Semarang. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya telah bersilaturahmi sekaligus meminta maaf atas rumor nan terjadi.

Ia menegaskan perusahaan tengah menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Indosaku nan telah memberikan jasa selama lebih dari 6 tahun.

"Kepercayaan nan telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan perihal nan sangat berbobot bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan jasa Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat," tegas Yulvina.

Saat ini, Indosaku tengah mengakselerasi sejumlah langkah perbaikan sistem internal, termasuk penyempurnaan prosedur penagihan, penguatan sistem pengawasan terhadap mitra kerja, serta peningkatan training dan pertimbangan berkala terhadap pihak ketiga selaku tenaga penagihan. Perusahaan juga bakal memperkuat sistem pemantauan terhadap mitra penagihan melalui penempatan kegunaan quality control (QC) internal pada proses operasional vendor sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penerapan standar kepatuhan perusahaan.

Ia memastikan seluruh proses hubungan dengan pengguna dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, operasional perusahaan tetap melangkah normal dan stabil. Ke depan, perusahaan bakal terus memperkuat penerapan tata kelola nan baik serta menghadirkan jasa finansial digital nan bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan nan dilakukan. Ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan, khususnya nan dilakukan melalui pihak ketiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan, terutama dalam memastikan aktivitas penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

OJK pun menjatuhkan denda sebesar Rp 875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan aktivitas penagihan khususnya nan dilakukan melalui pihak ketiga.

"Rencana tindak nan diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan nan berlaku," terang Agus.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance