Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan buruh.
Hal itu Prabowo sampaikan dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta Pusat.
"Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang, satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo.
Prabowo menuturkan, para pekerja tak perlu cemas andaikan ada ancaman PHK dari perusahaan. Ia memastikan bakal melindungi mereka.
"Kalau ada pengusaha nan menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita bakal mengambil alih. Negara kita bakal memihak rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengingatkan kepada para menterinya di Kabinet Merah Putih untuk senantiasa membikin kebijakan nan menguntungkan rakyat kecil.
"Saudara-saudara menteri, jika membikin kebijakan, berpikir, menguntungkan rakyat mini alias tidak, jika menguntungkan rakyat kecil, laksanakan jangan ragu-ragu," pungkas dia.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·