Di mana keadilan ekonomi Islam betul-betul bekerja? Pertanyaan itu diajukan Muhammad Aliman Shahmi sebagai tanggapan atas tulisan saya, "Ekonomi Islam: Janji Wahyu dan Kerja Pengujian".
Sebelum menjawabnya, izinkan saya mengusulkan jawaban nan mungkin terdengar janggal: bahwa keadilan ekonomi Islam tidak bekerja di etalase keberhasilan. Ia bekerja pada kesediaan sebuah sistem mengakui kegagalannya sendiri, lampau memperbaikinya.
Jawaban ini perlu dijelaskan, dan penjelasannya menuntut saya berterus terang terhadap satu kegelisahan nan disimpan Shahmi atas distingsi dalil, tafsir, dan praktik nan saya ajukan sebelumnya. Kegelisahan itu, ditambah tawaran audit maslahat dari Prof. Rizal, bakal saya jadikan injakan dari tulisan ini.
Namun satu perihal perlu ditegaskan sejak awal: medan pertanyaan ini jauh lebih luas dari finansial syariah. Terlalu sempit jika keadilan ekonomi Islam hanya dicari dalam keahlian lembaga finansial syariah. Pada akhirnya, pertanyaan tentang keadilan menyentuh seluruh ruang kehidupan ekonomi, ialah gimana orang memperoleh penghidupan, mengakses sumber daya, dan merasakan akibat dari kebijakan nan mengatur kehidupan mereka.
Kegelisahan Shahmi pada dasarnya sederhana. Setiap kali praktik ekonomi nan mengatasnamakan Islam kandas menghadirkan keadilan, kita segera mengatakan bahwa nan bermasalah adalah manusianya, bukan ajarannya. Pernyataan itu tidak keliru, tetapi dapat berubah menjadi apologi nan membebaskan aliran dari tuntutan untuk diuji oleh kenyataan.
Saya kudu mengakui bahwa kekhawatiran ini tepat sasaran. Distingsi antara dalil, tafsir, dan praktik memang menyimpan satu risiko: ekonomi Islam dapat tampak selalu betul apa pun hasilnya. Ketika praktik berhasil, keberhasilan itu dianggap membuktikan kelebihan ajaran. Ketika praktik gagal, kesalahan dilempar kepada manusia, dan aliran tetap selamat. Dengan pola seperti itu, ekonomi Islam tidak pernah bisa salah dalam uji apa pun.
Padahal justru di situlah letak masalahnya. Sebuah kerangka nan dirancang agar tidak mungkin salah bukanlah kerangka ilmiah, melainkan perisai. Jika distingsi tiga lapisan hanya berakhir sebagai penjelasan kenapa aliran selalu benar, dia mengingkari semangat pengetesan nan justru mau diperjuangkan. Maka distingsi itu memerlukan satu syarat tambahan agar tetap jujur.
Beban Pembuktian
Syarat itu adalah beban pembuktian. Distingsi antara dalil, tafsir, dan praktik hanya dapat dipertahankan jika kalimat "yang salah manusianya" diperlakukan sebagai awal analisis, bukan akhir pembicaraan. Ketika amal tidak bisa mengangkat mustahik dari kemiskinan, tanah wakaf menjadi aset nan terbengkalai, praktik pasar nan mengatasnamakan prinsip-prinsip Islam tetap dikuasai pemodal besar, alias pekerja di lembaga bercap syariah menerima bayaran nan tidak layak, beban ada pada kita untuk menunjukkan secara spesifik di mana letak kegagalannya. Apakah masalahnya terletak pada tafsir nan keliru membaca konteks, pada kreasi kelembagaan nan timpang, pada tata kelola nan menyimpang, alias pada struktur relasi kuasa nan tidak setara? Tanpa identifikasi nan jelas atas letak masalahnya, kalimat "yang salah manusianya" belum membawa kita pada pemahaman tentang apa nan perlu diperbaiki.
Nah, tentu konsekuensinya tidak ringan. Setiap kegagalan kudu menghasilkan pembelajaran nan dapat ditelusuri: ada tafsir nan perlu ditinjau ulang, kelembagaan nan perlu dibenahi, alias kebijakan nan perlu diperbaiki. Sebab jika sebuah kegagalan berlalu tanpa melahirkan koreksi apa pun, patut dipertanyakan apakah distingsi antara dalil, tafsir, dan praktik tetap berfaedah sebagai perangkat analisis. Alih-alih menjadi perangkat untuk menguji dan memperbaiki diri, dia justru berisiko berubah menjadi perisai nan melindungi diri dari kritik.
Keadilan sebagai Koreksi nan Terus Berjalan
Dengan kerangka itu, pertanyaan Shahmi dapat dijawab. Keadilan ekonomi Islam tidak terutama tampak dalam nomor pertumbuhan alias deretan penghargaan. Ia bekerja ketika sebuah sistem bersedia mengakui di mana dia kandas menghadirkan keadilan dan kemudian berupaya memperbaikinya. Selama pengelola amal mengevaluasi akibat programnya, nazhir wakaf meninjau kembali faedah aset nan dikelolanya, dan kreator kebijakan memeriksa siapa nan tertinggal dari faedah pembangunan, proses koreksi itu tetap hidup. Di situlah keadilan bekerja: bukan sebagai capaian nan selesai sekali untuk selamanya, melainkan sebagai koreksi nan terus berjalan.
Jawaban ini mungkin terdengar tidak memuaskan, lantaran seolah-olah keadilan tidak pernah tercapai. Namun kesan itu muncul lantaran kita mencampuradukkan dua perihal nan berbeda: keadilan sebagai keadaan akhir dan keadilan sebagai proses. nan pertama mungkin tidak pernah sepenuhnya terwujud. nan kedua justru dapat dikenali dalam setiap upaya memperbaiki ketimpangan dan mengurangi kerentanan nan nyata. Ibarat kesehatan, tidak ada titik ketika seseorang dapat menyatakan dirinya sehat untuk selamanya. Kesehatan memperkuat lantaran terus dirawat. Begitu pula keadilan. Ia hidup bukan pada sistem nan menganggap dirinya telah adil, melainkan pada sistem nan terus membuka diri terhadap koreksi.
Pada titik inilah pendapat Prof. Rizal tentang audit maslahat layak dipertimbangkan, dan cakupannya perlu diperluas melampaui lembaga keuangan. Pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, industri halal, koperasi, hingga kebijakan ekonomi wilayah sama-sama memerlukan langkah untuk menilai apakah tujuan kemaslahatan nan diklaim betul-betul terwujud. Sebab koreksi nan berkepanjangan tidak mungkin melangkah tanpa sistem pertimbangan nan memadai. Audit maslahat menawarkan sistem tersebut. Ia mengubah tuntutan moral untuk menghadirkan keadilan menjadi pertanyaan nan dapat diperiksa, dinilai, dan diperbaiki. Karena itu, pendapat nan berkembang dalam percakapan ini tidak berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing mengisi celah nan ditinggalkan oleh nan lain: membedakan tingkat analisis, menempatkan beban pembuktian, dan menyediakan langkah untuk melakukan evaluasi.
Maka kepada pertanyaan Shahmi, jawaban saya sederhana. Keadilan ekonomi Islam tidak terletak pada keahlian sebuah sistem menyatakan dirinya adil, melainkan pada kesediaannya untuk terus mengoreksi ketidakadilan nan tetap ada. Karena itu, ukuran nan paling krusial bukanlah apakah sebuah praktik pernah gagal, tetapi apakah dia bisa belajar dari kegagalannya. Keadilan ekonomi Islam tidak menunggu di ujung jalan sebagai hadiah. Ia datang dalam kerja koreksi nan tidak pernah selesai, tepat pada saat kita berakhir memihak diri dan mulai memperbaiki diri.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·