Jakarta -
Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Forum Keadilan TV nan memuat tuduhan mengenai dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers apalagi menilai tayangan tersebut mengandung unsur tuduhan lantaran menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak nan diadukan tanpa dasar.
Penilaian itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, menyusul pengaduan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai mengenai tuduhan bahwa pengadu terlibat dalam praktik suap di Muktamar.
Kuasa Hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan bahwa penilaian Dewan Pers menjadi penegasan krusial terhadap tuduhan nan selama ini beredar di ruang publik.
"Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan nan disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai tuduhan lantaran menyiarkan tuduhan tanpa dasar," kata Anom dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Menurut Anom, tuduhan serius nan menyangkut nama baik seseorang, apalagi tokoh kepercayaan dan ketua organisasi, tidak boleh disebarluaskan tanpa proses pembuktian dan penjelasan nan memadai.
"Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya lantaran disampaikan berulang-ulang. Siapa pun nan membikin tuduhan kudu bisa mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini," kata dia.
Koordinator tim kuasa norma Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan Dewan Pers dalam kasus ini juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan lantaran Gus Ipul tidak diberikan kesempatan setara untuk menyampaikan penjelasan sebelum tuduhan tersebut disiarkan.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten nan dipersoalkan, memberikan kewenangan jawab secara proporsional, serta minta Forum Keadilan TV menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
"Ini kudu menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi tuduhan tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik," ujar Yudha.
Sementara itu, dalam risalah keputusan Dewan Pers nan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik lantaran pemberitaannya tidak jeli dan tidak berimbang. Pasal ini lantaran Forum Keadilan TV dinilai tidak memberikan kesempatan pihak nan dituduh untuk menyampaikan penjelasan serta tidak menunjukkan bukti-bukti memadai mengenai tuduhan keterlibatan pengadu dalam praktik suap.
Forum Keadilan TV juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik lantaran tidak melakukan uji info dan mengabaikan asas prasangka tak bersalah.
Bahkan, Dewan Pers secara tegas menyatakan media tersebut melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, ialah tuduhan lantaran menyiarkan tuduhan negatif terhadap pengadu tanpa dasar.
Sekadar diketahui sebelumnya Gus Ipul melalui kuasa hukumnya mengadukan tayangan siniar Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan TV ke majelis pers.
Tayangan nan diadukan adalah tuduhan dari Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Lilur), nan ada di Forum Keadilan TV jenis 12 dan 22 September 2026. Dalam tayangan itu, Lilur memfitnah adanya rangkaian suap di dalam Muktamar NU ke 35. Bahkan juga menuduh adanya aliran biaya korupsi di arena muktamar NU.
(prf/ega)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·