Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo ditangkap di rumahnya di area Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026). Tim kuasa hukumnya menyebut situasi di letak sempat tegang.

Penangkapan berjalan beberapa jam setelah Roy kembali dari Bandung usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi. Dia baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan sedang beristirahat saat interogator datang.

Penyidik masuk ke dalam rumah dan memeriksa sejumlah ruangan. Kronologi penangkapan ini disampaikan penasihat hukumnya, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Menurut kuasa hukum, tim interogator memeriksa beberapa ruangan di kediaman Roy. Ketegangan muncul ketika family mempersoalkan penangkapan.

"Istrinya sempat marah. Katanya, 'Ini kan ruang privasi orang'," tutur penasehat norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Ahmad menambahkan petugas datang pada pagi hari dan langsung menyatakan bakal melakukan upaya paksa.

"Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan," kata Ahmad.

Roy Suryo Dijemput Paksa

Roy Suryo sempat meminta agar proses menunggu kehadiran penasihat hukum. Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh petugas. Roy memprotes tindakan tersebut sebelum akhirnya diminta ikut ke Polda Metro Jaya.

"Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan nan disebut disampaikan petugas saat penangkapan.

Kuasa norma menyebut kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka juga mempersoalkan sejumlah langkah interogator nan dilakukan di letak penangkapan.

Alasan Penangkapan Roy Suryo

Menurut Ahmad, interogator menyampaikan argumen penangkapan lantaran Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Pihak kuasa norma mempertanyakan dasar kekhawatiran itu.

"Mengulangi perbuatan apa? Itu nan kami komplainkan," ucapnya.

Selama proses penangkapan, Roy disebut tetap tenang dan meminta arsip resmi ditunjukkan oleh petugas. "Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya.

Ahmad juga menyebut istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan nan dibawa penyidik. Dokumen tersebut kemudian dibawa kembali oleh petugas.

Saat ini tim kuasa norma tetap mendampingi pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Menurut Ahmad, andaikan interogator memutuskan menahan kliennya, pihaknya bakal mengusulkan permohonan penangguhan penahanan.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑