Destry Damayanti Ungkap Kondisi Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Destry Damayanti Ungkap Kondisi Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti. (Foto: Okezone.com/BI)

JAKARTA – Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menegaskan seluruh proses pergantian Gubernur BI bakal dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Penegasan ini merespons tahapan transisi kepemimpinan bank sentral usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pagi ini.

Destry menegaskan, sistem seleksi dan penunjukan Gubernur BI nan baru merujuk pada izin utama dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42.

“Terkait dengan gimana proses tindak lanjut berikutnya, maka kami mengikuti patokan dan undang-undang nan berlaku, di mana kami menggunakan Pasal 40. Di mana di situ berisi mengenai dengan persyaratan sebagai personil Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konvensi pers, Senin (27/7/2026).

Lebih lanjut, Destry menyampaikan bahwa saat ini tata kelola kepemimpinan BI dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara sampai seluruh proses administratif dan persetujuan politik di DPR rampung untuk menetapkan pemimpin BI nan baru.

“Kemudian Pasal 42 adalah sistem berikutnya, di mana calon personil Dewan Gubernur tersebut bakal diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.

Menjawab kekhawatiran mengenai efektivitas operasional bank sentral di masa transisi, Destry memastikan seluruh mandat dan tugas konstitusional Bank Indonesia tetap melangkah normal tanpa gangguan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com