Jakarta, CNN Indonesia --
Pemohon gugatan keabsahan piagam Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana beserta perwakilan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI mengadukan personil Komisi Pemilu Umum (KPU) mengenai dugaan penyelundupan pasal PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3.
Aduan ini diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10) siang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Beleid nan diperkarakan itu disebut kuasa norma Denny dkk saat menggugat keabsahan piagam untuk syarat cawapres di MK, Bambang Widjojantjo, seabgai 'Pasal Gibran Banget'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, nan sejauh ini dan dalam kebenaran persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses nan transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," kata Denny Indrayana di hadapan wartawan usai melakukan kejuaraan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (14/10).
Denny juga menyinggung perdebatan panas soal dugaan penyelundupan pasal ini antara Komisioner KPU dan personil Komisi II DPR RI nan pada saat itu membahas PKPU tersebut.
"Teman-teman sekarang memandang diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan Anggota Komisi II DPR mengenai bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat 3," sambung Denny.
Aduan nan kedua, Denny menyatakan KPU menerima surat penyetaraan Gibran Rakabuming Raka tanpa melalui proses verifikasi nan utuh.
"KPU tanpa melalui proses nan ahli menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses nan seharusnya, termasuk verifikasi kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen-orang sering menyebutnya verifikasi faktual," ucap Denny.
Ketiga, kejuaraan Denny dkk adalah adanya dugaan KPU menghalang kegunaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan.
"Tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut memantau, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen nan diberikan oleh pasangan calon, termasuk sistem Silon (sistem info pencalonan) nan aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu," lanjutnya.
Terakhir, Denny mengadukan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 sebagai pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Dalam argumentasi kami melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah dan jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tegasnya.
Adapun, Denny dan pihaknya bakal menunggu proses pemeriksaan kejuaraan kepada DKPP ini selama kurang lebih dua minggu.
"Setelah ini, kita menunggu proses DKPP. Biasanya ada waktu lebih kurang--kalau aturannya tuh 2 minggu--melihat kelengkapan pengaduan, dan setelah itu mudah-mudahan bisa dimulai persidangan," jelas Denny.
Dihubungi terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan kejuaraan ini. Heddy menyebut bakal memproses kejuaraan ini seperti kejuaraan lain.
"Akan kami proses seperti pengaduan lainnya," ucap Heddy saat dihubungi, pada Rabu (14/10).
Respons KPU
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menanggapi pihaknya diadukan Denny Indrayana. Ia menyebut bakal menghormati DKPP sesuai dengan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyebut di persidangan DKPP bakal menjelaskan semuanya.
"Di persidangan DKPP bakal dijelaskan semuanya, nan jelas seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," ucap Idham saat dihubungi wartawan, pada Rabu (14/10).
Sebelumnya, DKPP juga menerima dua kejuaraan terhadap ketua dan personil KPU RI nan berangkaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut dua kejuaraan tersebut diterima DKPP dalam waktu nan berbeda, ialah pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10).
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 nan kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak nan diadukan dalam kejuaraan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).
Sedangkan kejuaraan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan nan diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam kejuaraan itu, kedua prinsipal yang memberikan kuasa norma kepada sejumlah advokat mengadukan 11 penyelenggara pemilu nan terdiri dari enam ketua dari KPU RI dan lima ketua Bawaslu RI.
Raka Sandi mengatakan pihaknya sangat menghormati para pihak nan menyampaikan kejuaraan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada DKPP.
(knf/kid)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·