Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |15:41 WIB

Denny Indrayana Adukan Seluruh Komisioner KPU (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana berbareng sejumlah pihak resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Pengaduan tersebut berangkaian dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mengenai dengan dugaan pelanggaran etik," kata Denny usai menyampaikan pengaduan di instansi DKPP, Jakarta Pusat.
Denny menyebut, terdapat empat dugaan pelanggaran etik nan dilakukan KPU. Salah satunya berangkaian dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 nan menjadi sorotan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
“Pertama adalah KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 nan sejauh ini dan dalam kebenaran persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses nan transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·