Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |21:15 WIB

Denny Indrayana berjumpa Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut dinilai sebagai "pasal selundupan" nan turut memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 lalu.
Denny menjelaskan, persoalan dalam kontestasi pemilu tidak hanya berakhir pada polemik administratif mengenai piagam SMA Gibran, melainkan juga masalah manipulasi izin nan dinilai mencederai tatanan negara norma (rule of law).
"Jadi, teman-teman, obrolan tentang piagam itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa nan lebih merusak itu adalah ketika negara norma kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan mengubah patokan dicocoklogikan dengan kandidat," kata Denny usai berjumpa Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, di rumah dinasnya di area Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, proses perumusan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai janggal lantaran tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, serta tertutup berasas kebenaran persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·