Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengangkangi norma lantaran mengusulkan kasasi terhadap putusan bebas perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst nan diketok majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026.
Dalam putusan itu, majelis pengadil PN Jakpus memutuskan Delpedro dengan vonis bebas lantaran dakwaan dan tuntutan jaksa tak terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasasi nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah corak tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum," ujar Delpedro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).
Menurut Delpedro, langkah nan dilakukan jaksa itu seolah mempunyai tafsir sendiri mengenai diperbolehkannya mengusulkan kasasi terhadap putusan bebas. Padahal, terang dia, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah menegaskan jaksa tak bisa kasasi terhadap putusan bebas.
"Menko Yusril [Menko Hukum HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra] pun sependapat dengan perihal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi. Artinya, jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, nan bukan hanya datang dari Menko tetapi seorang master hukum," ungkap dia.
Atas dasar itu, Delpedro mewakili tiga orang koleganya nan sempat diproses norma atas kasus dugaan penghasutan meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa tersebut, dan jaksa lain nan mengangkangi hukum.
"Kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa tersebut, dan jaksa lain nan mengusulkan kasasi terhadap putusan vonis bebas," ucap Delpedro.
"Artinya perlu ada penyesuaian pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru. Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tidak memanggil jaksa tersebut, tren seperti ini bakal terus melangkah dan menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya.
Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Pasal 299 ayat 1 bersuara "Terhadap putusan perkara pidana nan diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa alias Penuntut Umum dapat mengusulkan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung."
Ayat 2-nya menyebut pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun alias pidana denda kategori V; dan
e. putusan nan telah diperiksa dengan aktivitas pemeriksaan singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengusulkan kasasi atas putusan bebas nan diperoleh Delpedro dan tiga orang koleganya selaku tahanan politik nan sempat diproses norma atas tudingan penghasutan mengenai demonstrasi bulan Agustus tahun lalu.
Tiga orang tersebut adalah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip Selasa (7/4).
Delpedro dan kawan-kawan divonis bebas lantaran tidak terbukti menyebarkan buletin bohong dan melakukan penghasutan mengenai demonstrasi Agustus tahun lampau nan berujung kericuhan.
Majelis pengadil PN Jakarta Pusat menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti membujuk alias memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan para Terdakwa oleh lantaran itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·