Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi geram dengan tindakan laki-laki berjulukan Taufik Hidayat nan diduga menyekap dan menganiaya seorang wanita berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
Dedi membikin sayembara bagi siapa pun nan dapat menemukan alias memberikan info mengenai keberadaan pelaku. Ia menjanjikan bingkisan sebesar Rp250 juta.
"Siapa nan bisa menemukan Taufik Hidayat, menyerahkannya kepada aparat, alias menginformasikan keberadaannya kepada aparat, saya bakal memberikan bingkisan Rp250 juta sebagai corak partisipasi agar Taufik Hidayat segera ditemukan dan ditangkap," kata Dedi dalam unggahan video di akun Threads pribadinya @dedimulyadi71, dikutip Selasa (23/6/2026).
Dedi menyebut tindakan nan dilakukan Taufik terhadap pacarnya tersebut sangat keji. Ia mengaku sampai tidak tega memandang kondisi korban saat ini.
"Saya sangat marah dengan laki-laki seperti ini berjulukan Taufik Hidayat nan sekarang menjadi buronan," ujar Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu meyakini Polda Jawa Barat dapat segera menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya meyakini tim Polda Jabar bakal bisa dengan sigap menangkapnya," kata dia.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah family menerima info mengenai keberadaan korban di rumah sakit. Polisi sekarang menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari kakak korban pada 12 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan korban diduga diculik dan dianiaya laki-laki berinisial TH. Sebelumnya, family menerima pesan WA dari orang tak dikenal nan mengabarkan korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Setelah menerima info tersebut, pihak family langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka ringan di tangan," ujar Hendra, Rabu (17/6/2026).
Korban Tak Bisa Bicara dan Berjalan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh family selama sekitar tiga tahun. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang.
"Diduga korban mengalami kekerasan menggunakan tangan, barang tumpul, hingga senjata tajam, serta kehilangan sejumlah peralatan berharga," kata Hendra.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat nan berakibat serius pada kondisinya. Korban dilaporkan tidak dapat memandang secara normal, kesulitan berbicara, tidak bisa berjalan, serta mengalami kerugian materi sekitar Rp 52 juta.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·