Jakarta -
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pengacara Hotman Paris dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir. Dasco menyebut pertemuan itu sebagai silaturahmi merajut persatuan.
Pertemuan ketiganya diunggah oleh Dasco di akun IG resminya @sufmi_dasco, seperti dilihat detikcom, Selasa (28/7/2026). Tampak Dasco juga menyertakan foto dirinya berbareng Hotman dan Akhmad Munir.
Pada foto itu, terlihat Hotman Paris dan Akhmad Munir berdampingan tangan. Sementara itu, pada caption unggahannya, Dasco menyinggung persatuan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persatuan Indonesia," tulis Dasco sembari menyertakan emoticon bendera Indonesia.
Ia juga mengatakan mereka berjumpa untuk saling bersilaturahmi.
"Silaturahmi berbareng Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmaparisofficial hari ini," tulis Dasco.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengatakan pertemuan nan difasilitasi oleh Dasco tersebut untuk mendengar permintaan maaf dari Hotman Paris atas kasus nan belakangan ramai.
"Iya, jadi saya berjumpa dengan Pak Hotman difasilitasi oleh timnya Pak Dasco, ya stafnya Pak Dasco, ya. Dalam rangka silaturahim, silaturahim dengan Pak Hotman setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf ke PWI, dan PWI ya juga tentu sejak awal memang sudah mengampuni mengenai dengan perihal itu," ucap Akhmad saat dihubungi.
Akhmad mengatakan Hotman Paris saat itu menyampaikan permintaan maaf. Hotman, kata dia, juga berjanji tidak bakal mengulangi perihal nan sama.
"Terus kemudian kami memandang Pak Hotman dengan legawa, dengan apa, besar hati juga dan berjanji tidak bakal melakukan perihal serupalah, perihal serupa itu," ujar dia.
"Itu intinya persatuan Indonesia ya, jadi konteksnya itu. Makanya di judulnya Persatuan Indonesia nan diutamakan. Persatuan Indonesia. Iya, jadi konteksnya itu, konteksnya itu," lanjutnya.
Setelah mendengar permintaan maaf Hotman Paris, Akhmad menyebut PWI bakal mencabut laporan terhadap Hotman Paris. Akhmad menyebut pihaknya bakal mencabut laporan polisi hari ini alias besok. Ia mengatakan persoalan selesai secara kekeluargaan.
Seperti diketahui, Hotman Paris diketahui dipolisikan atas dua laporan di Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Pelapor dalam perihal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Terbaru, laporan juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan telah terdaftar sesuai nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA mengenai Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sehingga kami sama-sama bermufakat dan kami dengan, dengan keadaan seperti itu kami untuk kemudian bermufakat untuk gimana PWI mencabut laporannya," ujar Akhmad.
"Belum, belum. Nanti saya ke, bakal tentu saya bakal apa, berbareng teman-teman PWI untuk apa meminta laporannya kelak dicabut. Kalau nggak hari ini, paling telat besoklah," katanya.
(maa/gbr)
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·