Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan kekayaan kekayaan nan berangkaian dengan tindak pidana korupsi bakal menjadi salah satu sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, dia menegaskan draf patokan tersebut tetap dalam tahap penyempurnaan.

Dasco mengatakan, aset nan dapat dirampas dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan aset milik pelaku korupsi nan berangkaian dengan tindak pidana tersebut. “Pokoknya itu jika tindak pidana koruptor, ya itu nan aset nan dirampas,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (1/9).

Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap memerlukan beragam masukan dari masyarakat dan para pakar. Masukan tersebut diperlukan untuk menyempurnakan substansi draf sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau dilihat kelak isinya itu ada kemudian pidana koruptor. Memang di draf lama itu ada beberapa nan kemudian kudu disesuaikan lantaran ada juga nan itu kan dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan nan baru,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan, penyesuaian diperlukan lantaran sejumlah ketentuan dalam draf sebelumnya disusun sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru disahkan. “Oleh lantaran itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik nan banyak untuk menyempurnakan kemudian draf nan ada,” sambungnya.

Ia juga menekankan, cakupan aset nan dapat dirampas tetap memungkinkan mengalami perkembangan selama proses pembahasan berlangsung. Hal tersebut bakal disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan norma nan berkembang. “Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” kata Dasco. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia