Dasar Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma namalain dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah piagam Strata-1 Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, master Tifa turut serta dengan Roy Suryo menuduh piagam S1 UGM milik Jokowi tiruan secara lisan. Kemudian, tuduhan tersebut disebarluaskan ke beragam media sosial.

"Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana nan saling berasosiasi sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ucap JPU saat membaca dakwaannya, Kamis (2/7/2026).

Kemudian, Jokowi disebut baru mengetahui dugaan pencemaran nama baik nan diunggah tersebar melalui media sosial. Terdapat tiga akun media sosial nan menuding piagam Jokowi tersebut palsu, salah satunya unggahan dari dr Tifa di akun X.

Berdasarkan analisisnya, piagam tersebut mempunyai sejumlah kejanggalan seperti dari cover tulisan, foto wisuda, hingga kitab alumni UGM, termasuk klaim Jokowi nan menyebut almarhum guru besar Achmad Soemitro sebagai pengajar pembimbingnya.

Atas tuduhan tersebut, Jokowi menghubungi kuasa norma untuk mengumpulkan bukti-bukti unggahan di media sosial nan dinilai menyerang nama baik dan kehormatannya.

"Bahwa diantara 28 unggahan di media sosial nan dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa nan pada pokoknya menuduhkan piagam S1 Joko Widodo adalah palsu," ucap Jaksa.

Selanjutnya, JPU menyebut mantan Walikota Solo tersebut resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM nan telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Kemudian, UGM juga sudah menerbitkan piagam S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril ialah tercemarnya nama baik saksi secara personal," ungkap Jaksa.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑