Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap duit dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Hery juga memakai nama samaran seperti nama penyanyi ternama John Lennon agar tak ketahuan.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam kalkulasi tanggungjawab bayar perusahaan nikel nan ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku personil Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai tanggungjawab pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi.
Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar nan diterima Hery. Berikut detailnya:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang nan diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah nan terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jika ditotal, suap berupa duit dan rumah nan diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).
Suap Demi Laporan Maladministrasi
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menerbitkan laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan (LHP) nan menyatakan ada maladministrasi. Laporan ini mengenai kalkulasi tanggungjawab bayar perusahaan tambang.
"Padahal diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, ialah menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku personil Ombudsman RI," kata jaksa.
Jaksa mengatakan publikasi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman nan menyatakan ada maladministrasi itu mengenai dengan permintaan empat perusahaan. Mereka adalah PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talenta Nala Raya.
"Penetapan nilai tanggungjawab pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Hery Susanto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias kedua Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias ketiga Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP juncto Pasal VII nomor 49 tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pakai Nama Samaran John Lennon
Jaksa mengungkap Hery menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan perantara penyuap. Salah satu nama nan dipakai ialah John Lennon.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WA dengan Agung Winarno mengenai pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran, ialah Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa.
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jaksa mengatakan Laode meminta support Lukman agar tanggungjawab PNBP PT TI bisa dikurangi lewat support Ombudsman RI. Jaksa mengatakan Laode menyatakan bakal menyediakan duit senilai Rp 1,5 miliar untuk mengurus perihal itu.
Jaksa mengatakan Lukman lampau menemui Hery nan saat itu menjadi personil Ombudsman bagian pertambangan. Lukman kemudian menyampaikan permintaan Laode ke Hery.
"Setelah itu Lukman Malanuang berjumpa dengan terdakwa Hery Susanto nan menjabat sebagai personil Ombudsman di bagian pertambangan dengan membawa surat laporan pengaduan nomor 071 tanggal 19 Februari 2025, perihal permohonan pengaduan penghitungan ulang tanggungjawab pembayaran PNBP penggunaan area rimba PT TI kepada Dirjen Planologi," kata jaksa.
"Menyampaikan permintaan dari Laode Sinarwan Oda agar Ombudsman dapat menerbitkan LHP nan menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai tanggungjawab pembayaran PNBP PKH PT TI," tambah jaksa.
Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Hery bertanya ke Lukman apakah permintaan tersebut 'ada atensinya'. Lukman mengatakan PT TI bakal menyediakan duit Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut.
"Dijawab oleh terdakwa Hery Susanto, 'Ini ada atensinya alias tidak?' dan dijawab oleh Lukman Malanuang, 'PT TI bakal menyediakan duit sekitar Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut', kemudian dijawab oleh terdakwa, 'Akan saya atensi'," ujar jaksa.
Hery lampau menindaklanjuti permintaan Lukman untuk menerbitkan LHP maladministrasi tersebut. Jaksa mengatakan penetapan nilai tanggungjawab pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia oleh KLHK nan awalnya tidak ditemukan maladministrasi akhirnya diubah menjadi ada maladministrasi.
"Terdakwa Hery memerintahkan kepada tim untuk melakukan penjelasan kembali dengan maksud agar di dalam konklusi LHP terdapat adanya maladministrasi sebagaimana permintaan Laode selaku kepala PT TI," ujar jaksa.
(rdp/fas)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·