Dapat Surat Cinta dari Pajak, Jangan Panik, Ini Cara Tanggapinya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda nan sudah menjadi wajib pajak dan sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tentunya terkadang mendapat 'surat cinta' dari instansi pajak, di mana salah satunya ialah Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, STP bukan menandakan Anda menjadi salah satu wajib pajak nan dianggap melakukan pelanggaran berat. Surat ini merupakan salah satu instrumen manajemen perpajakan nan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih pajak nan tetap kudu dibayar beserta hukuman manajemen tertentu.

Agar tidak panik dan dapat menyelesaikan tanggungjawab perpajakan dengan tepat, wajib pajak perlu memahami beberapa perihal saat menerima STP.

Sebagai informasi, STP adalah surat nan digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau hukuman manajemen berupa kembang maupun denda kepada wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Berikut kriteria wajib pajak nan bisa mendapatkan STP.

1. Pajak Penghasilan dalam tahun melangkah tidak alias kurang dibayar;

2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

3. Wajib pajak dikenai hukuman administratif berupa denda dan/atau bunga;

4. Pengusaha nan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membikin tagihan pajak alias terlambat membikin tagihan pajak;

5. Pengusaha nan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak nan tidak mengisi tagihan pajak secara lengkap; dan

6. Terdapat hadiah kembang nan semestinya tidak diberikan kepada wajib pajak

"Wajib pajak nan menerima STP tidak selalu berfaedah terdapat pemeriksaan alias pelanggaran nan serius. STP diterbitkan lantaran tanggungjawab manajemen nan belum dipenuhi secara tepat waktu," kata Ika Rilin Pramantya, Pegawai Ditjen Pajak, dalam artikelnya di laman Pajak, dikutip Jumat (12/6/2026).

- Periksa Isi Surat dengan Teliti

Langkah pertama nan kudu dilakukan adalah membaca dan memeriksa isi STP secara menyeluruh. Pastikan identitas wajib pajak, jenis pajak, masa alias tahun pajak, jumlah pajak nan ditagihkan, serta argumen publikasi STP sudah sesuai.

Informasi tersebut krusial untuk memahami dasar tagihan dan menentukan langkah selanjutnya.

"Jangan hanya memandang jumlah nan kudu dibayar, tetapi pahami juga penyebab timbulnya tagihan tersebut," lanjut Ika.

- Cocokkan dengan Data nan Dimiliki

Setelah memahami isi STP, lakukan pencocokan dengan arsip perpajakan nan dimiliki, seperti bukti pembayaran pajak, bukti pelaporan SPT, maupun catatan manajemen lainnya.

Apabila setelah dilakukan pengecekan rupanya tagihan memang sesuai dengan kondisi nan sebenarnya, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran sesuai jumlah nan tercantum dalam STP.

- Segera Lakukan Pembayaran

Apabila tagihan sudah dipastikan benar, sebaiknya pembayaran dilakukan sesegera mungkin. Penundaan pembayaran dapat menyebabkan timbulnya hukuman manajemen tambahan sesuai ketentuan nan berlaku.

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kode billing melalui beragam kanal pembayaran nan telah bekerja sama dengan DJP, seperti bank, instansi pos, maupun jasa pembayaran elektronik.

- Ajukan Permohonan Jika Terdapat Kekeliruan

Apabila wajib pajak menemukan adanya kesalahan dalam publikasi STP, seperti kesalahan jumlah tagihan alias info nan tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi instansi pajak tempat terdaftar.

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak juga dapat mengusulkan permohonan sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku, misalnya permohonan pengurangan alias penghapusan hukuman manajemen andaikan memenuhi persyaratan nan ditentukan.

- Jangan Abaikan Surat Tagihan Pajak

Hal nan paling krusial adalah jangan mengabaikan STP nan diterima. Meskipun jumlah tagihan relatif kecil, STP tetap merupakan arsip resmi nan perlu ditindaklanjuti. Mengabaikan tagihan dapat menyebabkan akumulasi hukuman manajemen dan berpotensi menimbulkan proses penagihan lebih lanjut.

"Menerima Surat Tagihan Pajak bukanlah sesuatu nan perlu ditakuti. nan terpenting adalah memahami isi surat, memeriksa kesesuaiannya dengan info nan dimiliki, dan segera mengambil tindakan nan diperlukan," ujar Ika.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan tanggungjawab perpajakannya dengan lebih mudah dan terhindar dari hukuman tambahan di kemudian hari.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News