Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.(Antara)
KOMISI II DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) guna menyusun cetak biru sistem kerakyatan dan kepemiluan Indonesia jangka panjang.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa langkah persiapan legislasi tersebut telah mengantongi izin dari ketua DPR RI usai dilakukannya rapat konsultasi berbareng Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Dari rapat konsultasi ketua Komisi II DPR RI dengan ketua DPR RI itu diputuskan dan diberikan izin untuk kami segera membentuk Panja revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar politikus nan berkawan disapa Rifqi tersebut, melalui keterangannya, Jumat (18/9).
Rifqi menargetkan Panja RUU Pemilu tersebut dapat resmi terbentuk dalam kurun waktu satu hingga dua pekan ke depan. Ia mengatakan Komisi II DPR RI telah bersurat kepada seluruh ketua fraksi partai politik untuk segera mengirimkan nama-nama wakilnya nan bakal bekerja di Panja.
Ia menegaskan bahwa penyusunan draf serta pembahasan revisi izin pemilu ini tidak hanya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan Pemilu 2029 semata, melainkan dirancang sebagai injakan tata kelola kerakyatan nan berkelanjutan.
Rifqi menjamin pembahasan undang-undang ini bakal mengedepankan prinsip meaningful participation dengan membuka ruang aspirasi nan seluas-luasnya bagi masyarakat publik dan pemangku kepentingan.
"Nanti kami bakal bekerja dengan sangat serius, terbuka, dan akuntabel kepada masyarakat Indonesia untuk kita menyusun blueprint kerakyatan dan kepemiluan kita, bukan hanya untuk 2029, tapi untuk pemilu-pemilu nan bakal datang," ujarnya. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·