Tokoh Masyarakat Adat Papua Yasinta Moiwend(Dok Istimewa )
TOKOH masyarakat budaya Papua, Yasinta Moiwend, mendatangi instansi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/6). Kedatangannya bermaksud untuk meminta perlindungan negara setelah mengaku menerima beragam intimidasi dan tuduhan pasca-melaporkan dugaan pemanfaatan dirinya tanpa izin dalam movie dokumenter berjudul Pesta Babi.
Didampingi tim kuasa hukumnya, wanita nan berkawan disapa Mama Sinta ini langsung menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan secara tertutup di hadapan petugas LPSK.
"Pasca-membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, banyak sekali hal-hal negatif nan saya rasakan. Saya memohon perlindungan kepada negara melalui LPSK," ujar Yasinta di Jakarta, Jumat (5/6).
Mama Yasinta membeberkan sejumlah serangan psikis dan pembunuhan karakter nan menimpanya di media sosial setelah kasusnya bergulir di kepolisian. Salah satunya adalah tuduhan bahwa perjalanannya ke Jakarta difasilitasi oleh pihak tertentu menggunakan jet pribadi mewah.
"Demi Tuhan, itu tidak benar. Saya bayar sendiri naik pesawat komersial biasa. Di Jakarta saya bebas kemana saja, ke Bogor, ibadah di Gereja Pantekosta, shopping kebutuhan, hingga makan di PKL nan ramai," tegasnya.
Tidak hanya itu, muncul pula laporan polisi di Polres Merauke oleh oknum tidak dikenal nan mengeklaim bahwa dirinya telah diculik dan diintimidasi selama berada di ibu kota. Yasinta secara tegas membantah narasi tersebut.
"Lucunya nan melapor ke Polres Merauke itu bukan family dan bukan penduduk dari kampung saya. Kenapa mereka sibuk mengisukan saya diculik saat saya sedang konsentrasi pada penanganan norma terhadap orang-orang nan mengeksploitasi saya? Saya di Jakarta baik-baik saja," herannya.
LPSK Benarkan Terima Laporan Kasus Pelindungan Data Pribadi
Merespons permohonan tersebut, pihak LPSK menyatakan telah secara resmi menerima draf pengajuan perlindungan dari sang tokoh adat.
Komisioner LPSK, Sri Suparyati, membenarkan adanya pelaporan tersebut dan menyatakan pihaknya bakal menelaah laporan nan berangkaian dengan dugaan Tindak Pidana Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini.
Sebagai informasi, perseteruan norma ini bermulai ketika Mama Yasinta resmi melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, serta sutradara film, Dandhy Dwi Laksono, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5) lalu.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, menyusul penayangan wajah dan identitas Yasinta di dalam movie Pesta Babi yang diduga diproduksi tanpa persetujuan tertulis dari nan bersangkutan. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·