
Dancer Thailand dan DJ China Dideportasi lantaran Langgar Izin Tinggal
JAKARTA -Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) nan kedapatan melakukan pelanggaran izin tinggal di area Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua WNA tersebut berprofesi sebagai DJ dan Penari.
"Pelaksanaan deportasi dilaksanakan terhadap ZS penduduk negara China dan KS penduduk negara Thailand," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi pada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dua WNA nan menyalahgunakan izin tinggal untuk Disc Jockey (DJ) dan seorang penari.
‘’Kedua WNA itu sebelumnya diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Jakarta Selatan berbareng lintas lembaga di area Kuningan, Setiabudi,’’ ungkapnya.
Prihatno melanjutkan, kedua WNA itu terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal nan dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan aktivitas sebagai Disc Jockey dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan akomodasi Bebas Visa Kunjungan (BVK).
"Tindakan kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan hukuman administratif berupa deportasi dan penangkalan," tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam penyelenggaraan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak proses keberangkatan hingga nan berkepentingan naik ke pesawat.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·