Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kehadiran Danantara dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bukan sebagai pengambil kebijakan. Peran Danantara hanya memberikan pendapat.
Purbaya mengatakan keterlibatan Danantara dalam rapat koordinasi KSSK sudah sesuai dengan koridor norma nan berlaku. Selain itu, tidak perlu merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Di di undang-undangnya boleh tuh diikuti oleh lembaga dan pihak lain nan diundang. Jadi kita KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK," ujar Purbaya usai rapat di instansi LPS, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menegaskan Danantara sama sekali tidak memegang kewenangan bunyi ketika KSSK menentukan sebuah arah kebijakan perekonomian. Menurutnya, masukan dari Danantara berkedudukan dalam memberikan pandangan situasi secara nyata.
"Bukan (pengambil kebijakan). Sampai sekarang tetap memberi masukan dan untuk kita berfaedah sekali untuk memandang keadaan nan nyata di bumi di bumi bisnis, bumi nan sedang ditangani oleh Danantara. Kalau kita kan regulator biasa di belakang ngelihat data-data aja. Kadang-kadang ada kemungkinan menerjemahkan datanya agak meleset sedikit. Jadi Danantara memperkaya kita dengan info tambahan di situ," jelas Purbaya
Menjawab kekhawatiran Danantara juga pelaku pasar, Purbaya memastikan KSSK tidak bakal bisa disetir alias dipengaruhi oleh Danantara. Menurutnya, struktur utama pengambil keputusan di KSSK tetap dipegang oleh empat lembaga utama, ialah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Danantara nggak bisa mempengaruhi kita, lantaran pada waktu mengambil keputusan hanya empat, empat principal dari KSSK nan bakal mengambil keputusan. Dan ke depan pun nggak bakal memasukkan dia sebagai pengambil keputusan. Tapi ketika dia memberi masukan kan boleh. Jadi memperkaya info ketika Kepala KSSK, BI, OJK, LPS, saya mengambil keputusan," jelas Purbaya.
(rea/hns)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·