Dana RDN Nasabah Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat Bank Swasta Ini

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Dana RDN Nasabah Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat Bank Swasta Ini Andre Ismangun (kiri), kuasa hukum, PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS).(Dok.Istimewa)

PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) berbareng sejumlah pengguna menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan jejeran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai transaksi pemindahan biaya Rekening Dana Nasabah (RDN) tanpa otorisasi senilai Rp2,58 miliar.

Sidang perdana perkara tersebut digelar setelah para penggugat memenuhi panggilan pertama pengadilan. Gugatan diajukan melalui kuasa norma Ismangun & Co. dan berangkaian dengan dugaan transaksi nan terjadi pada 21 November 2025.

Dalam gugatan disebutkan, transaksi tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. Dana disebut dipindahkan ke sejumlah rekening pihak ketiga nan tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) serta tanpa petunjuk dari pengguna maupun pemilik dana.

POLA TIDAK LAZIM
Kuasa norma penggugat, Andre Ismangun, mengatakan transaksi nan dipersoalkan menunjukkan pola nan tidak lazim lantaran terjadi nyaris berbarengan pada sejumlah rekening dan diduga tidak melalui sistem pengamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan nan berlaku.

"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu semestinya terlebih dulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta sistem pendeteksian transaksi nan tidak wajar (fraud detection) sebelum diproses. Namun transaksi tetap diproses meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist serta tanpa dilakukan pengesahan nan memadai. Hal itu menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan norma nan kami mohonkan untuk diuji di persidangan," kata Andre.

Menurut penggugat, peristiwa tersebut terjadi dua bulan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan Surat Edaran Bersama pada 12 September 2025. Regulasi itu mewajibkan bank pengurus RDN memperketat sistem verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta penerapan Fraud Detection System (FDS).

PAS menilai dugaan kegagalan sistem pengamanan tersebut tidak hanya menyebabkan hilangnya biaya nasabah, tetapi juga berakibat terhadap kondisi finansial perusahaan. Penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) mengakibatkan perusahaan dikenai suspensi sehingga untuk sementara tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan efek.

Akibat suspensi tersebut, perusahaan kehilangan sumber pendapatan, sementara tanggungjawab operasional tetap berjalan. Kondisi itu, menurut penggugat, memaksa perusahaan melakukan langkah efisiensi, termasuk merumahkan sejumlah karyawan.

SISTEM PENGAMANAN TRANSAKSI
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis pengadil menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, termasuk pengesahan transaksi, autentikasi, fraud detection, dan pengawasan terhadap transaksi tidak wajar, telah diterapkan sesuai ketentuan norma dan izin nan berlaku.

"RDN adalah tembok utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa petunjuk dan pengesahan nan memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berambisi BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Andre.

Ia menambahkan proses persidangan diharapkan dapat mempertegas akuntabilitas bank pengurus RDN dalam menjaga keamanan biaya investor.

"Sangat tidak setara ketika hambatan sistemik terjadi di RDN, namun akibat operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah. Kami menghormati proses peradilan nan sedang melangkah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh kebenaran serta perangkat bukti nan diajukan para pihak," katanya.

Melalui gugatan tersebut, penggugat berambisi putusan pengadilan dapat memberikan kepastian norma bagi pengguna sekaligus menjadi rujukan untuk memperkuat standar keamanan sistem Rekening Dana Nasabah di industri pasar modal. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia