ilustrasi(Antara)
Implementasi batas nilai saham terendah menjadi Rp1 nan melangkah nyaris berbarengan dengan transaksi short selling dinilai tidak bakal berakibat terlalu besar terhadap volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dampak dari kombinasi dua kebijakan baru ini diperkirakan condong moderat.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memang berpotensi meningkatkan dinamika perdagangan dan volatilitas di level saham individual. Namun, pengaruhnya terhadap pergerakan IHSG secara keseluruhan diproyeksikan tidak terlalu signifikan dalam jangka pendek.
Mendorong Mekanisme Price Discovery
Menurut Nafan, kebijakan nilai saham terendah Rp1 pada dasarnya memberikan pemisah bawah baru bagi pergerakan saham. Di sisi lain, sistem short selling memberikan elastisitas tambahan bagi penanammodal untuk mengambil posisi perdagangan ketika memandang adanya potensi penurunan nilai saham.
Dari sisi volatilitas, kombinasi kedua kebijakan ini justru dapat mendorong sistem pembentukan nilai alias price discovery menjadi lebih aktif. Fenomena ini terutama bakal terlihat pada saham-saham nan mempunyai likuiditas tinggi dan masuk dalam daftar pengaruh nan dapat ditransaksikan secara short selling.
"Aktivitas jual tidak lagi hanya berasal dari penanammodal nan melepas kepemilikan, tetapi juga dapat berasal dari penanammodal nan mengambil posisi short,” ujar Nafan.
Manajemen Risiko dan Penggerak IHSG
Meskipun transaksi short selling dibuka, Nafan mengingatkan bahwa sistem ini tetap mempunyai batas manajemen akibat nan ketat. Batasan tersebut meliputi persyaratan agunan serta tanggungjawab melakukan pembelian kembali (buyback) andaikan rasio aset terhadap posisi short turun di bawah tingkatan tertentu.
Sementara itu, kebijakan nilai saham terendah Rp1 bakal lebih relevan bagi saham-saham berbobot sangat rendah. Kebijakan ini mengurangi ruang penurunan nominal hingga di bawah Rp1, tetapi bukan berfaedah menghilangkan akibat volatilitas sama sekali.
“Fluktuasi dalam persentase tetap bisa sangat besar lantaran setiap perubahan satu tick pada saham berbobot rendah merepresentasikan persentase perubahan nan signifikan,” kata Nafan.
Oleh lantaran itu, akibat utama dari kebijakan ini bukan otomatis membikin IHSG menjadi jauh lebih volatil, melainkan meningkatkan kualitas sistem price discovery dan menciptakan diferensiasi pergerakan antar-saham. Arah pergerakan IHSG ke depan dinilai tetap bakal lebih banyak ditentukan oleh saham-saham berkapitalisasi besar (big caps), aliran biaya asing, kondisi nilai tukar Rupiah, suku bunga, serta sentimen global.
Reformasi Pasar Modal Jangka Menengah
Dalam jangka menengah, keberadaan transaksi short selling nan diatur dengan manajemen akibat nan baik dapat membantu menciptakan pasar nan lebih dua arah serta meningkatkan efisiensi pembentukan harga. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia nan sedang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing pasar domestik.
“Jadi, untuk IHSG saya memandang efeknya condong moderat, sedangkan pada level saham tertentu, khususnya saham dengan likuiditas tinggi dan volatilitas historis besar, dampaknya terhadap perubahan nilai bisa lebih terasa,” tutur Nafan.
Sebagai informasi, BEI bakal mengimplementasikan ketentuan batas harga saham minimum dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham nan mulai efektif pada Senin, 28 September 2026. Bersamaan dengan itu, BEI juga bakal menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, dengan transaksi short selling nan dijadwalkan bertindak efektif mulai bulan Oktober 2026. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·