Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur norma atas kasus laporan kebakaran tiruan nan merupakan aksi jahil atau prank, nan diduga dilakukan oleh debt collector.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa penyalahgunaan jasa darurat untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi.
"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan semestinya digunakan untuk kondisi nan betul-betul membutuhkan, bukan untuk meneror alias kepentingan pribadi," tutur Ade di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Keputusan melaporkan ke kepolisian diambil setelah pelaku yang diduga merupakan penagih utang alias debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ini tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
Peristiwa tersebut bermulai pada Kamis, 23 April 2026 sore, ketika Damkar menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran.
Kasus Berulang Terjadi
Menurut Ade, kasus serupa pernah terjadi pada 2024 dan saat itu pelaku bersedia datang langsung untuk meminta maaf. Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab meski telah diberi kesempatan untuk klarifikasi.
"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk penjelasan dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," katanya.
Kasus tersebut sekarang telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP mengenai laporan tiruan kepada aparat.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan awal diterima melalui call center Damkar.
"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," katanya.
Tujuan Laporan Palsu
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga laporan tersebut merupakan ulah debt collector pinjol nan berupaya menekan dirinya mengenai utang.
"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti lantaran persoalan utang pinjaman online," katanya.
Ia menambahkan, nominal utang pemilik warung relatif kecil, ialah sekitar Rp 2 juta, nan merupakan pinjaman sejak 2020. Pihak Damkar juga sempat mencoba menghubungi pelaku, namun nomor nan digunakan sudah tidak aktif.
"Kami mau ada pengaruh jera. Jangan sampai ada lagi nan memanfaatkan jasa darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," katanya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·