:strip_icc()/kly-media-production/medias/5569551/original/048471600_1777445890-fad1.jpg)
1/6
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq (kiri), saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5569571/original/060380300_1777446202-2.jpg)
1/6
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq (kiri), saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5569572/original/085325100_1777446202-3.jpg)
1/6
Fadia Arafiq nan sekarang berstatus tersangka datang membawa map putih dengan kawalan petugas keamanan. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5569573/original/014855300_1777446203-4.jpg)
1/6
Sebagai informasi, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5569574/original/047013600_1777446203-6.jpg)
1/6
Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya, ialah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam proyek pengadaan outsourcing. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5569575/original/083644500_1777446203-5.jpg)
1/6
Terdapat dugaan bahwa dari perjanjian senilai Rp 46 miliar, sebagian biaya dialirkan kepada family dan orang dekat Fadia Arafiq, dengan total mencapai sekitar Rp 19 miliar. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq (tengah), saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·