Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti persoalan jasa visum bagi korban kekerasan terhadap wanita nan menjadi berbayar di sejumlah wilayah setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) jasa tersebut dicabut.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kondisi itu menjadi salah satu tantangan perlindungan wanita di wilayah lantaran berpotensi menghalang akses korban terhadap jasa dan proses hukum.
"Di sisi nan lain, DAK mengenai dengan visum itu juga pada beberapa wilayah sudah dicabut, sehingga visum untuk korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk juga kekerasan seksual, itu tidak mendapatkan jasa nan komprehensif apalagi menjadi berbayar," kata Maria dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut dia, hanya sebagian wilayah nan bisa mengatasi persoalan tersebut melalui kebijakan wilayah dengan menggabungkan anggaran daerah.
"Ini nan kami juga menjadi bagian nan menjadi perhatian, selain pada daerah-daerah tertentu nan begitu DAK-nya dicabut lampau ada kebijakan dari wilayah bisa menalangi alias menggunakan APBD," ujarnya.
Maria menjelaskan, persoalan tersebut terjadi di tengah tetap adanya ketimpangan akses jasa perlindungan wanita di beragam wilayah Indonesia.
Selain itu, nomor perkawinan anak dan kekerasan dalam family juga tetap menjadi tantangan nan berakibat pada tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kemudian perkawinan anak dan kekerasan dalam keluarga, lampau keragaman sosial dan hukum. Ini juga menjadi bagian nan memerlukan alias berakibat pada tingginya nomor kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Terima 1.548 Pengaduan
Maria mengatakan, tantangan nan dihadapi Komnas Perempuan pada 2027 tidak hanya mengenai tingginya jumlah kasus, tetapi juga meningkatnya kompleksitas perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan kewenangan perempuan.
"Tantangan tahun 2027 bagi Komnas Perempuan bukan hanya banyaknya kasus, tetapi meningkatnya kompleksitas perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan kewenangan wanita di seluruh Indonesia," katanya.
Berdasarkan info Komnas Perempuan, sepanjang 2025 terdapat 4.597 pengaduan langsung nan diterima lembaga tersebut. Sementara hingga Mei 2026, jumlah pengaduan nan masuk telah mencapai 1.548 kasus.
"Di tahun 2025 itu ada 4.597 pengaduan langsung nan datang ke Komnas Perempuan. Ini ada datanya saya kira bisa dilihat. Poin nan krusial hingga Mei 2026 ini telah diterima 1.548 pengaduan," kata Maria.
Ia menambahkan, rata-rata terdapat 19 wanita nan mengadu ke Komnas Perempuan setiap hari.
"Kemudian juga wanita ada 19 wanita mengadu setiap hari dengan jumlah nan terbatas. Setiap hari 19 kasus ini nyaris bisa dipastikan dilayani oleh Komnas Perempuan. Kemudian 133 pengaduan setiap minggu," ujarnya.
Maria menegaskan, Komnas Perempuan tidak memberikan pendampingan langsung kepada korban, melainkan memastikan korban memperoleh akses keadilan melalui sistem rujukan, pemantauan, penyikapan kasus, dan rekomendasi kepada pihak terkait.
"Komnas Perempuan tidak memberikan pendampingan langsung kepada korban, sekali lagi memastikan bahwa korban mendapatkan akses keadilan dalam penyelesaian kasus-kasus nan dialaminya," kata Maria.
Dorong Implementasi UU TPKS Dipercepat
Dalam kesempatan nan sama, Maria juga menekankan perlunya percepatan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna memperkuat sistem perlindungan korban.
"Ini juga memerlukan pemantauan dan penguatan sistem perlindungan korban secara berkelanjutan. Bahkan kami menyebutnya perlu upaya percepatan untuk penerapan Undang-Undang TPKS lantaran banyak perihal nan perlu kita dorong," kata Maria.
Ia menilai upaya percepatan diperkirakan lantaran jasa rujukan bagi korban di tingkat wilayah tetap terbatas.
"Misalnya terutama mengenai dengan jasa di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten kota sebagai rujukan, baik nan ada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan, UPTD PPA, maupun nan mengenai dengan di bawah kepolisian mengenai dengan Direktorat PPA dan PPO,” ujarnya.
“Ini jumlahnya tetap banget sangat terbatas sehingga butuh upaya percepatan," lanjutnya.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·