Taufik Fajar
, Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2026 |06:18 WIB

Token Listrik (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) nan bertindak pada Juni 2026. Tarif listrik pada triwulan II 2026 (April-Juni) dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak meningkatkan tarif listrik tersebut telah melalui pertimbangan menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan nan berlaku.
"Masyarakat tidak perlu resah lantaran Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya berbareng dalam mendukung ketahanan daya nasional," ujar Tri di Jakarta.
Penyesuaian tarif listrik bagi pengguna nonsubsidi merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan pertimbangan berkala setiap tiga bulan berasas perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan nilai batu bara referensi (HBA).
Untuk triwulan II 2026, parameter nan digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, ialah kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga bertindak bagi pengguna bersubsidi nan tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah dinamika dan ketidakpastian geopolitik global.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·