Jakarta, CNN Indonesia --
Empat tentara nan diseret POM TNI hingga odirtur militer sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tengah disidang di Pengadilan Militer Jakarta.
Empat terdakwa nan terdiri dari tiga perwira dan satu bintara tersebut ialah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu Sami Lakka. Mereka menjalani sidang perdana alias dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pun bersambung hingga terkini digelar tengah pekan ini. Sementara itu, pendamping Andrie yang merupakan bagian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sejak awal menolak kasus tersebut ditangani Pengadilan Miilter, melainkan kudu di pengadilan negeri.
Belakangan, setelah menyimak jalannya peradilan, dalam keterangannya pada Kamis (7/5), TAUD menyatakan proses persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI kepada Andrie Yunus menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara.
Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu (6/5) lalu.
"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan nan penuh dengan sandiwara dan drama nan tidak bakal dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban ialah kerabat Andrie Yunus," ujar TAUD dalam keterangan pers nan dibagikan oleh KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (7/5).
Eks Menko Polhukam Mahfud MD nan pernah menjadi pengadil konstitusi dan memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) pun keheranan menyaksikan pengadil sidang tersebut di Pengadilan Militer Jakarta.
Potongan video pernyataan pengadil militer itu belakangan viral di media sosial. Banyak juga nan menyentil pernyataan itu.
Dan, berikut catatan kritis sejumlah masyarakat sipil terhadap proses persidangan kasus teror air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta:
Tumbler
Salah satu kritik datang dari Mahfud adalah dia menyoroti ucapan pengadil militer nan bertanya ke para terdakwa argumen menggunakan tumbler alias botol minum sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil nan disiram ke Andrie.
"Apakah ini kebenaran tindakan pengadil di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau betul ini atraksi pengadil di persidangan: Duh Gusti, kenapa bumi peradilan kita begini?" kata Mahfud dikutip dari cuitan di akun X, Jumat (8/5).
Dalam persidangan--yang potongan videonya diunggah Mahfud--, pengadil ketua bertanya kepada para terdakwa argumen menggunakan tumbler alias botol minuman sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil nan disiram ke Andrie.
"'Kenapa milih tumbler?" tanya ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam cuplikan rekaman video sidang penyiraman air keras itu.
"Kalau pakai Aqua [botol bungkusan air mineral] misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?" tanya pengadil lagi.
"Tidak ada di botol Aqua di mes," jawab terdakwa.
Potongan video juga memperlihatkan pengadil berbicara "Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler nan mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah," kata hakim
Sebut operasi amatiran, singgung BAIS
Selain itu, dalam persidangan pada Rabu (6/5) lalu, majelis pengadil beranggapan operasi penyerangan oleh empat prajurit Denma BAIS ini sangat amatir.
Hakim apalagi mengatakan penyerangan nan dilakukan dan berujung terekam kamera pengawas alias CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah memalukan BAIS.
"Saya itu, saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya nan tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya nan tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya," kata Hakim militer Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (6/5).
Sebut terdakwa bodoh menjalankan aksi
Masih dalam rangkaian pertanyaan nan sama dalam sidang, pengadil lantas meminta pendapat Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi nan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Rabu lalu.
"Itu jika kita, kasih saja orang, enggak usah terlatih ... Ini kan malu-maluin BAIS. Judulnya kan dalam tanda kutip 'malu-maluin BAIS'. Kok caranya jelek banget, berantakan. Nah, menurut pendapat kerabat ini kerjanya orang BAIS begini bukan?" tanya hakim.
"Siap. Izin, kami tidak beranggapan masalah itunya, tapi kami ... ," tutur Heri nan langsung dipotong hakim.
"Pribadi saja, ini kok bodoh banget," timpal hakim.
"Siap. Kami pribadi lantaran keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi nan seperti itu. Kami semua konsentrasi ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan dia," kata Heri.
"Kita pendapat pribadi saja, jika saya memandang begitu, saya kan bukan orang intel, bukan orang pasukan," ucap hakim.
"Ya enggak begitu banget maksudnya. Ya kita kan main elok dulu kan, kudu bagaimana. 'Oh, ada CCTV. Oh, pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah'. Masa di tengah jalan kok enggak pakai helm, enggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu. Saya saja nan bukan pasukan tempur saja nan begitu-begitu. Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat, ini kan kebenaran hukum," lanjut pengadil menjelaskan maksud menyinggung perihal tersebut.
Barang bukti milik korban Andrie Yunus dan pelaku kasus penyiraman air keras ditampilkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5). (CNNIndonesia)
Hadirkan korban, jika perlu dengan paksaan
Selain itu majelis pengadil pengadilan militer itu meminta Andrie Yunus selaku korban untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa 4 prajurit TNI. Bila perlu, sambung hakim, dihadirkan dengan paksaan.
Mulanya dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4), Andrie Yunus sebagai korban tak diajukan sebai saksi oleh oditur militer.
Menjawb itu, oditur militer lampau menyatakan interogator Puspom TNI telah mengusulkan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalu LPSK. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret dan dijawab LPSK pada 31 Maret.
"Apa jawabannya?" tanya hakim.
"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.
Oditur mengatakan surat panggilan kedua dikirim pada 3 April dan dijawab LPSK pada 16 April.
"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini tetap dalam perawatan medis baik bentuk maupun psikis di RSCM," jawab oditur.
Hakim mengatakan dalam persidangan, oditur bertindak untuk kepentingan korban. Atas dasar itu, pengadil militer meminta oditur untuk mencari solusi agar mendapat keterangan dari korban. Hakim menyatakan jika tidak bisa datang secara langsung, Andrie bisa datang secara virtual.
"Kalau misalnya, [datang] didampingi LPSK juga enggak masalah lantaran itu menjadi kewenangan saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, apalagi jika misalnya tidak bisa datang secara fisik, datang secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam norma aktivitas kita diakomodir," kata hakim.
Hakim pun memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Jika tidak mampu, pengadil menyatakan punya kewenangan untuk menghadirkan Andrie.
"Saya minta untuk diupayakan, kelak jika oditur tidak mampu, berati majelis pengadil dalam ini pengadil ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.
Baca laman selanjutnya.
Add
as a preferred source on Google
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·