Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina menyebut delapan penduduk negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara penghasilan Rusia. Siapa saja mereka?
Intelijen Ukraina merilis daftar nama delapan WNI direkrut menjadi tentara Rusia disampaikan dalam situs resminya, Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU. Dalam rilisnya, info identitas delapan WNI ini juga ditampilkan Intelijen Ukraina.
"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh arsip tentang setidaknya delapan penduduk negara Indonesia nan direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," demikian pernyataan FISU di situs resminya, dikutip detikcom, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar namanya:
1. Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)
2. Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)
3. Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)
4. Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 Sptember 1978)
5. Muhammad Syaripudin (kelahiran 3 Agustus 1994)
6. M Hadi Maulana (kelahiran 7 April 1987)
7. Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 22 Oktober 1985)
8. Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 27 Januari 1983).
FISU menyebut kedelapan WNI ini direkrut sebagai tenaga kerja dengan janji penghasilan tinggi, tugas non-tempur, pemberian kebangsaan Rusia, serta tunjangan sosial menarik lainnya. Tapi, kata FISU, mereka nan direkrut sebenarya tak tahu bakal dikirim ke mana.
"Janji berupa penghasilan tinggi, tugas non-tempur, percepatan kebangsaan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka bakal dikirim," tulis FISU.
Respons Kemlu RI
Jubir I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, buka bunyi mengenai rilis info Intelijen Ukraina tersebut. Menurutnya, Pemerintah Indonesia mencermati info nan disampaikan otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Yvonne mengatakan Pemerintah RI tengah melakukan verifikasi atas info itu melalui perwakilan RI di Rusia. Dia menyebut Kemlu RI juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta corak keterlibatan perseorangan nan disebutkan tetap perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8).
Dia menyebut Indonesia mempunyai ketentuan norma nan jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan itu didasarkan pada kebenaran nan telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
"Pemerintah Indonesia juga bakal mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, alias perekrutan melalui tawaran pekerjaan nan tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI nan menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia bakal mengambil langkah pelindungan nan diperlukan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," ujarnya.
Yvonne mengimbau agar para WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah bentrok maupun tawaran nan berpotensi melibatkan mereka dalam aktivitas militer negara asing.
"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, perihal tersebut merupakan tindakan perseorangan dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," kata Yvonne.
Lebih jauh, Yvonne menegaskan Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian tenteram bentrok Rusia dengan Ukraina serta pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan norma internasional.
(fas/imk)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·